"Protes ke mana? Ke siapa? Setiap hari kita dapat WA pinjol, investasi, promo dll.. semua tahu nomor kita data kita.. so," jelas Susi seraya menambahkan emoticon sedih, bingung, dan tak tahu harus berbuat apa.
Camat Pangandaran sebut bukan keteledoran petugas
Mengutip Tribun Jabar, Yadi Setiadi, selaku Camat Pangandaran saat ini menyayangkan kejadian tersebut.
"Karena seharusnya jangan sampai seperti itu (dokumen mlik Susi menjadi bungkus makanan gorengan), karena itu dokumen penting," ujarnya saat dihubungi melalui WhatsApp, Minggu (26/12/2021).
Dia menjelaskan, bahwa surat tersebut adalah surat keterangan KTP sementara yang dikeluarkan sekira 7 tahun lalu.
"Suket (surat keterangan) sementara KTP. Keluar 20 Januari 2014. Suket berlaku selama KTP belum jadi," kata dia, Senin, dikutip dari Kompas.com.
Yadi sejak awal menduga, dokumen tersebut bukan dibuang atau dijual oleh pegawai Kecamatan Pangandaran.
Menurut dia, pembuatan KTP sementara biasanya tidak dijadikan arsip.
Selama menjadi camat, Yadi juga mengaku tak pernah menjual dokumen yang sudah lama.
Baca juga: Viral Pria Curi Kotak Amal, Butuh Uang Beli HP untuk Belajar Anak, Pelaku Tinggalkan Surat Kaleng
"Selama saya menjabat di sini, belum pernah mengeluarkan atau menyuruh menjual arsip-arsip yang ada," terangnya.
Yadi mengaku telah melakukan penelusuran atas kejadian itu.
Hasil pengecekan yang dilakukannya, surat keterangan itu adalah asli.
Hal tersebut diketahui dari stampel kecamatan dan foto Susi Pudjiastuti yang berwarna.
"Itu surat keterangan asli. Ada stempel basah. Fotonya juga asli, bukan fotokopi," bebernya.