"Saya belajar ilmu filsafat, yang harus mencintai segala makhluk dan saya menyadari penuh bahwa apa yang saya lakukan ini akan membawa saya lebih baik kedepan untuk menjadi seorang pendakwah yang lebih santun dan bermartabat dan beretika dalam menyampaikan dakwah," kata dia.
"Dan ini menjadi pembelajaran bagi publik, agar setiap tokoh, atau siapapun manusia yang hidup di indonesia harus taat kepada hukum," tukasnya.
Sebagai informasi, pembacaan pleidoi ini dilakukan Yahya Waloni secara lisan langsung dalam persidangan setelah jaksa membacakan tuntutan.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa dugaan ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) Yahya Waloni, berupa hukuman pidana 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.
Baca juga: Sudah Minta Maaf Kepada Umat Nasrani Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Yahya Waloni 7 Bulan Penjara
Dalam amar tuntutannya, jaksa turut membacakan beberapa pertimbangan, di antaranya hal yang memberatkan terdakwa dan meringankan.
Adapun pada hal yang memberatkan, jaksa menyatakan perbuatan Yahya Waloni dinilai dapat merusak kerukunan antar umat beragama di Tanah Air.
"Hal yang memberatakan perbuatan terdakwa dapat merusak, kerukunan antar umat beragama di Indonesia yang sudah berjalan dan terjalin selama ini," kata jaksa dalam persidangan.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, jaksa membeberkan setidaknya ada beberapa poin, terutama kata dia, Yahya Waloni telah melayangkan permohonan maaf kepada khususnya umat Nasrani dan khususnya masyarakat Indonesia.
Tak hanya itu, status terdakwa yang juga merupakan kepala rumah tangga, menjadi salah satu pertimbangan jaksa menjatuhkan tuntutannya.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa tidak berbelit-belit dalam persidangan, menyesali perbruatannya dan telah meminta maaf pada umat nasrani dan seluruh rakyat Indonesia," kata Jaksa.
Baca juga: Perkara Ujaran Kebencian Berdasarkan SARA, Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta
"Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," sambungnya.
Selain itu kata jaksa, sang pelapor sekaligus saksi dalam perkara ini yang bernama Andreas sudah memaafkan perbuatan terdakwa.
Kendati begitu kata jaksa, perkara hukum terhadap Yahya Waloni tetap harus berjalan sesuai dengan prosesnya.