TRIBUNNEWS.COM – Camat Pangandaran, Yadi Setiadi memberikan penjelasan terkait dokumen atas nama Susi Pudjiastuti jadi bungkus gorengan yang viral di media sosial.
Sebelumnya, beredar foto dokumen atas nama mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di media sosial, Twitter.
Dalam foto, terlihat keterangan surat permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Susi Pudjiastuti.
Dokumen tampak ditandatangani oleh Camat Pangandaran dan dikeluarkan pada 20 Januari 2014 lalu.
Baca juga: Unggah Video Minta Bantuan Jokowi dan Kapolri, Istri Richard Lee: Jujur Enggak Mau Viral Kedua Kali
Camat Pangandaran pun menyayangkan kejadian tersebut.
Saat ini, ia beserta staff di Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat sudah mengecek dan melakukan evaluasi.
“Saya sudah melaksanakan evaluasi di kantor Kecamatan Pangandaraan kalau-kalau data tersebut keluar atau terjual.”
“Ternyata setelah kami cek dan evaluasi, bahwa data tersebut seharusnya ada di pemohon bukan ada arsipnya di kecamatan,” kata Yadi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/12/2021).
Lebih lanjut, ia mengatakan, kejadian tersebut sudah lama dan kembali viral akhir-akhir ini.
“Kejadiannya sudah cukup lama tahun 2016 dan sudah tayang di tahun 2016, sekarang kembali viral.”
“Sebenarnya dokumen pribadi sangat disayangkan ada di story pembungkus gorengan,” jelasnya.
Tanggapan Susi Pudjiastuti Terkait Dokumen Atas Namanya Jadi Bungkus Gorengan
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menanggapi perihal dokumen atas namanya yang jadi bungkus gorengan di akun resmi Twitternya, @susipudjiastuti.
Susi menyayangkan hal tersebut, namun dirinya juga tidak mengetahui harus protes di mana.
“Kawan2 bbrapa hr ini sy dimention, DM dll.. semua tanya apa pendapat sy ttg hal ini?”
“Sy harus berpendapat apa? Hal sprti ini bukannya sudah biasa terjadi? Protes kemana? ke siapa?”
“setiap hari kita dapat WA Pinjol, investasi, promo dll.. semua tahu nomor kita data kita,” tulis Susi di akun Twitternya disertai link berita tentang dirinya yang dikutip Tribunnews.com, Senin (27/12/2021).
Respons Kemendagri
Diberitakan Tribunnews.com, Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh memberikan penjelasan terkait beredarnya dokumen atas nama Susi Pudjiastuti di media sosial.
Menurutnya, dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat Dinas Dukcapil berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang masyarakat secara pribadi.
Ia menyebut, pada prinsipnya semua dokumen yang ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) harus disimpan dengan baik oleh setiap pihak yang berkepentingan.
“Surat keterangan itu kan untuk penduduk, bila sudah tidak dipakai ya dimusnahkan oleh penduduknya biar aman,” ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (27/12/2021).
Dirjen Kemendagri itu mengatakan, pemerintah tidak bisa sendirian menjaga data dan dokumen kependudukan, karena masyarakat juga menyimpannya.
Ia berharap masyarakat juga ikut bersama sama menjaga perlindungan data pribadi dan dokumen kependudukannya.
“Oleh karena masyarakat jangan menyebarkan data dan dokumen kependudukan lewat medsos. Kita bisa buka di google, ada jutaan data KTP, KK, passport, ijazah, rekening bank yang ada di sana. Nah ini rawan untuk disalahgunakan,” ucapnya.
Apabila ada dokumen yang sudah tidak terpakai, kata Zudan, sebaiknya dibakar atau dihancurkan supaya tidak disalahgunakan orang tidak bertanggung jawab.
“Bila dokumennya sudah tidak dipakai, sebaiknya dibakar atau dihancurkan atau dipotong agar NIK dan no KK nya serta data lainnya tidak dipakai orang lain,” jelasnya.
Baca juga: BNPT Ungkap Fakta Video Viral Anak Siap Jadi Martir: Bentuk Propaganda Terorisme
Diketahui, baru-baru ini publik dihebohkan adanya penemuan surat keterangan permohonan KTP dengan identitas milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang dijadikan bungkus gorengan.
Foto itu diunggah akun twitter @howtodresvvell pada 24 Desember.
Unggahan tersebut, kemudian mendapat banyak respons warganet.
Netizen mempertanyakan ketertiban pengurusan arsip di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Utamanya pengelolaan arsip di Kantor Kecamatan Pangandaran tempat surat tersebut dikeluarkan pada 2014 lalu.
Simak berita lainnya terkait Dokumen Susi Pudjiastuti