TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah mengumumkan aturan pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dalam kebijakan tersebut, semua alun-alun ditutup pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
Lalu apa saja aturan pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022?
Baca juga: ATURAN Perayaan Tahun Baru 2022: Alun-alun Ditutup hingga Pawai dan Arak-arakan Dilarang
Baca juga: ATURAN Prokes Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Selama Pandemi
Aturan Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Tempat Perbelanjaan/mall
Berdasarkan Inmendagri No. 66 Tahun 2021, berikut aturan terbaru pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan:
1. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan
2. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;
4. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;
5. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00–21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
6. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Selain itu, terdapat juga aturan untuk tempat wisata pelaksanaan perayaan Tahun Baru.
Aturan Tempat Wisata Selama Nataru