News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tahun Baru 2022

ATURAN Perayaan Tahun Baru 2022: Alun-alun Ditutup Mulai 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pesta kembang api saat malam pergantian tahun di Garuda Wisnu Kencana Cultural Park, Ungasan, Badung, Rabu (1/1/2020). Berikut aturan perayaan Tahun Baru 2022

1. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain

2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik

3. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas

4. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)

5. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk

6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak

7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen total;

8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

10. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.

Aturan Perjalanan Jarak Jauh Menggunakan Transportasi Umum selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru):

1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi

2. Wajib 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam

3. Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh

4. Pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Berita lain terkait Tahun Baru 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini