"ICW memberikan rapor merah pada KPK dalam rangka memperingati hari ulang tahun KPK ke 18," kata Kurnia kepada wartawan, dikutip Jumat (31/12/2021).
"Kalau A itu sempurna maka kami berikan E kepada KPK atau tidak lulus," lanjutnya.
Lebih lanjut kata Kurnia, pemberian rapor merah dengan nilai E itu didasari karena ICW menilai ada beberapa masalah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pertama, pihaknya menilai jumlah penindakan yang dilakukan lembaga antirasuah terhitung anjlok khususnya di tahun ini.
Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Pejabat DJP Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang
"Dalam catatan ICW tangkap tangan KPK sangat jauh berbeda ketimbang tahun-tahun sebelumnya, yang kami catat ada enam tangkap tangan," kata dia.
Kendati begitu, dirinya tidak mengeluarkan data terkait jumlah penindakan oleh KPK pada tahun lalu.
Selanjutnya, rapor merah yang dilayangkan oleh ICW juga karena ada beberapa pimpinan di KPK yang melakukan pelanggaran etik.
Dirinya menyoroti nama Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang mendapatkan vonis pelanggaran etik dari Dewan Pengawas (Dewas) di tahun ini.
"Kemudian ada persoalan etik dalam tubuh KPK di pimpinan KPK, dua di antaranya melanggar etik, Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar," kata dia.
Tak hanya itu, pihaknya juga kata Kurnia turut menyayangkan penyelenggaran tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan KPK dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Di mana menurut penilaian ICW, KPK gagal mengalihkan status pegawai yang dinilai berintegritas untuk menjadi ASN KPK.
Lebih lanjut, permasalahan dalam konteks gimmick politik, yang seringkali dilakukan pimpinan KPK juga dinilai telah memperburuk penilaian ICW kepada KPK.
"Misalnya dulu di tahun 2020, pimpinan KPK sempat memasak nasi goreng misalnya, kemudian turut membagi-bagikan bansos, selain dari itu ada persoalan di internal KPK ketika menyingkirkan pegawai-pegawai berintregitas juga diikuti dengan penurunan kualitas penindakan yang buruk," kata dia.
Selanjutnya, dalam penilaian ini KPK juga dinilai kurang tegas dalam memberikan tuntutan perkara. Hal itu terjadi dalam penanganan perkara kasus dugaan suap bantuan sosial, dan ekspor benih lobster.