News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SKB 4 Menteri: PTM Terbatas Mulai Januari 2022, Ini Aturan dan Syarat Sekolah Gelar Tatap Muka

Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PTM TERBATAS di SD Negeri Kiara Payung, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Senin (8/11/2021). Wajib mulai Januari 2022, ini panduan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di masa pandemi Covid-19 berdasarkan SKB 4 menteri.

(1) setiap hari;

(2) jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas; dan

(3) lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.

b. satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50%-80% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40%-50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

(1) setiap hari secara bergantian;

(2) jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas; dan

(3) lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.

c. satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

(1) setiap hari secara bergantian;

(2) jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas;

(3) lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.

Pengaturan Pembelajaran di wilayah PPPKM Level 3

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 3, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas pada pembelajaran jarak jauh dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini