TRIBUNNEWS.COM - Berikut ketentuan terbaru karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri serta daftar lokasi karantinanya.
Ketentuan dan daftar lokasi karantina tersebut terdapat dalam Keputusan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam surat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Surat keputusan tersebut ditetapkan pada Sabtu (1/1/2022) oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19), Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M di Jakarta.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani hingga 31 Desember 2022, dengan ketentuan akan diperbaiki apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.
Apabila Pegawai Pemerintah tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat.
Baca juga: Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas untuk Satuan Pendidikan, Berlaku Mulai Januari 2022
Lebih lengkapnya, simak informasi berikut ini berdasarkan Surat Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022:
A. Menetapkan pintu masuk (entry point) ke wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia bagi Warga Negara lndonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri melalui:
1. Bandar Udara:
- Soekarno Hatta, Banten;
- Juanda, Jawa Timur; dan
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
2. Pelabuhan Laut:
- Batam, Kepulauan Riau;
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan
- Nunukan, Kalimantan Utara.
3. Pos Lintas Batas Negara:
- Aruk, Kalimantan Barat;
- Entikong, Kalimantan Barat; dan
- Motaain, Nusa Tenggara Timur
B. Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri wajib melakukan karantina dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:
- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan
- Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.
2. Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria.
C. Pelaku Perjalanan Luar Negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
D. Menetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:
1. DKI Jakarta:
- Wisma Atlet Pademangan;
- RSDC Wisma Atlet Kemayoran;
- Rusun Nagrak Cilincing;
- Rusun Pasar Rumput Manggarai;
2. Surabaya, Jawa Timur:
- Asrama Haji Embarkasi Surabaya;
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur;
- Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya;
- Hotel Vini Vidi Vici;
- Hotel Grand Park Surabaya;
- Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion;
- Hotel Zest Jemursari;
- Hotel Bisanta Bidakara;
- Hotel Fave Hotel Rungkut;
- Hotel Life Style Hotel;
- Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo;
- Hotel Zoom Jemursari;
- Hotel 88 Kedungsari;
- Hotel 88 Embong Kenongo;
- Hotel Pop Stasiun Kota;
- Hotel Pop Gubeng;
- Hotel Cleo Jemursari.
3. Manado, Sulawesi Utara:
- Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi.
4. Batam, Kepulauan Riau:
- Rusun BP Batam;
- Rusun Pemerintah Kota Batam;
- Rusun Putra Jaya;
- Asrama Haji;
- Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).
5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau:
- Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
6. Nunukan, Kalimantan Utara:
- Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.
7. Entikong, Kalimantan Barat:
- Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong;
- Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI);
- Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.
8. Aruk, Kalimantan Barat:
- Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD);
- Asrama Haji Kota Sambas;
- Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk;
- Asrama Brimob.
9. Motaain, Nusa Tenggara Timur:
- Rusun Yonif RK 744/SYB; atau
10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
E. Ketentuan WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang dapat menggunakan tempat karantina terpusat adalah sebagai berikut:
1. Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 hari di lndonesia;
2. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
3. Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan
4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Penanganan Covid