News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembelajaran Tatap Muka

Prosedur dan Prokes Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Mulai Januari 2022

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) murid kelas 1 di SDN 6 Beji, Kota Depok, Selasa (28/9/2021). Berikut prosedur dan protokol kesehatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut prosedur dan protokol kesehatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada satuan pendidikan yang berlaku mulai Januari 2022.

Prosedur dan protokol kesehatan PTM ini tertulis dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2O21, Nomor HK.0108/MENKES 6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Pada Selasa (21/12/2021), SKB 4 Menteri ini ditetapkan oleh:

1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim;

2. Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas;

3. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin;

4. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian.

Baca juga: Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas untuk Satuan Pendidikan, Berlaku Mulai Januari 2022

Berikut prosedur dan protokol kesehatan PTM terbatas berdasarkan SKB 4 Menteri:

Prosedur PTM terbatas

1. Level 2 dan 1 (Pembelajaran tatap muka terbatas)

a. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen, dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

- Setiap hari;

- Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas; dan

- Lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.

b. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50 persen hingga 80 persen, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia sebanyak 40 persen hingga 50 persen, dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

- Setiap hari secara bergantian;

- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; dan

- Lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.

c. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

- Setiap hari secara bergantian;

- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; dan

- Lama belajar paling banyak empat jam pelajaran per hari.

2. Level 3 (Pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh)

a. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:

- Setiap hari secara bergantian;

- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; dan

- Lama belajar paling banyak empat jam pelajaran per hari.

b. Bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10 persen di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

3. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

4. Pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan pada pembelajaran tatap muka terbatas wajib telah menerima vaksin Covid-19.

5. Pendidik yang tidak diperbolehkan atau ditunda menerima vaksin Covid- 19 karena memiliki komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter, pelaksanaan tugas pembelajaran/bimbingan pendidik dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

6. Pembelajaran tatap muka terbatas di dalam kelas dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, meliputi:

a. Menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut, dan dagu;

b. Menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja paling sedikit satu meter;

c. Menghindari kontak fisik;

d. Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar;

e. Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan;

f. Menerapkan etika batuk dan bersin; dan

g. Rutin membersihkan tangan.

Kegiatan belajar di SMA Negeri 1 Tanjung Palas Barat, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (istimewa)

Protokol kesehatan PTM terbatas

1. Satuan Pendidikan dalam Melaksanakan Pembelajaran di Kelas:

a. Sebelum pembelajaran:

- Melakukan pembersihan dengan cairan disinfektan pada permukaan peralatan dan perlengkapan khususnya yang digunakan bersama atau secara bergantian oleh warga satuan pendidikan saat pelaksanaan PTM terbatas;

- Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);

- Memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah warga satuan pendidikan;

- Memastikan pengukur suhu tubuh nirsentuh (thermogun atau thermoscanner) berfungsi dengan baik; dan

- Melakukan pengukuran suhu tubuh warga satuan pendidikan dan menanyakan/mengamati adanya gejala umum Covid-19 seperti:

1) Demam;

2) Batuk;

3) Pilek;

4) Nyeri tenggorokan;

5) Sesak napas;

6) Sakit kepala;

7) Mual/muntah;

8) Diare;

9) Anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), atau

10) Ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa).

b. Selama proses pembelajaran:

- Memastikan warga satuan pendidikan menerapkan protokol kesehatan di seluruh lingkungan satuan pendidikan; dan

- Melakukan pengamatan gejala umum;

c. Setelah proses pembelajaran:

1. Melakukan pembersihan dengan cairan disinfektan pada permukaan peralatan dan perlengkapan khususnya yang digunakan bersama atau secara bergantian oleh warga satuan pendidikan saat pelaksanaan PTM terbatas;

2. Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);

3. Memeriksa ketersediaan sisa masker dan/ atau masker tembus pandang cadangan; dan

4. Memastikan pengukur suhu tubuh nirsentuh (thermogun atau thermoscanner) berfungsi dengan baik.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel lainnya terkait Penanganan Covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini