TRIBUNNEWS.COM - Berikut prosedur dan protokol kesehatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada satuan pendidikan yang berlaku mulai Januari 2022.
Prosedur dan protokol kesehatan PTM ini tertulis dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2O21, Nomor HK.0108/MENKES 6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Pada Selasa (21/12/2021), SKB 4 Menteri ini ditetapkan oleh:
1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim;
2. Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas;
3. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin;
4. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian.
Baca juga: Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas untuk Satuan Pendidikan, Berlaku Mulai Januari 2022
Berikut prosedur dan protokol kesehatan PTM terbatas berdasarkan SKB 4 Menteri:
Prosedur PTM terbatas
1. Level 2 dan 1 (Pembelajaran tatap muka terbatas)
a. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen, dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- Setiap hari;
- Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas; dan
- Lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.
b. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50 persen hingga 80 persen, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia sebanyak 40 persen hingga 50 persen, dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- Setiap hari secara bergantian;
- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; dan
- Lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.
c. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- Setiap hari secara bergantian;
- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; dan
- Lama belajar paling banyak empat jam pelajaran per hari.
2. Level 3 (Pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh)
a. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:
- Setiap hari secara bergantian;
- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; dan
- Lama belajar paling banyak empat jam pelajaran per hari.
b. Bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10 persen di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
3. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
4. Pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan pada pembelajaran tatap muka terbatas wajib telah menerima vaksin Covid-19.
5. Pendidik yang tidak diperbolehkan atau ditunda menerima vaksin Covid- 19 karena memiliki komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter, pelaksanaan tugas pembelajaran/bimbingan pendidik dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
6. Pembelajaran tatap muka terbatas di dalam kelas dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, meliputi:
a. Menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut, dan dagu;
b. Menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja paling sedikit satu meter;
c. Menghindari kontak fisik;
d. Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar;
e. Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan;
f. Menerapkan etika batuk dan bersin; dan
g. Rutin membersihkan tangan.
Protokol kesehatan PTM terbatas
1. Satuan Pendidikan dalam Melaksanakan Pembelajaran di Kelas:
a. Sebelum pembelajaran:
- Melakukan pembersihan dengan cairan disinfektan pada permukaan peralatan dan perlengkapan khususnya yang digunakan bersama atau secara bergantian oleh warga satuan pendidikan saat pelaksanaan PTM terbatas;
- Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
- Memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah warga satuan pendidikan;
- Memastikan pengukur suhu tubuh nirsentuh (thermogun atau thermoscanner) berfungsi dengan baik; dan
- Melakukan pengukuran suhu tubuh warga satuan pendidikan dan menanyakan/mengamati adanya gejala umum Covid-19 seperti:
1) Demam;
2) Batuk;
3) Pilek;
4) Nyeri tenggorokan;
5) Sesak napas;
6) Sakit kepala;
7) Mual/muntah;
8) Diare;
9) Anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), atau
10) Ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa).
b. Selama proses pembelajaran:
- Memastikan warga satuan pendidikan menerapkan protokol kesehatan di seluruh lingkungan satuan pendidikan; dan
- Melakukan pengamatan gejala umum;
c. Setelah proses pembelajaran:
1. Melakukan pembersihan dengan cairan disinfektan pada permukaan peralatan dan perlengkapan khususnya yang digunakan bersama atau secara bergantian oleh warga satuan pendidikan saat pelaksanaan PTM terbatas;
2. Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
3. Memeriksa ketersediaan sisa masker dan/ atau masker tembus pandang cadangan; dan
4. Memastikan pengukur suhu tubuh nirsentuh (thermogun atau thermoscanner) berfungsi dengan baik.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Penanganan Covid