Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBYNNEWS.COM, JAKARTA -- Pj Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Romadhon Jasn menolak usulan Gubernur Lemhanas Agus Widjojo, soal isu Polri di bawah Kementrian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional.
"Kami menolak usulan ini. Pasalnya dapat menciderai independensi kepolisian", ujar Romadhon Jasn melalui keterangannya, Senin (3/1/2021).
Romadhon menilai wacana ini bertendensi melemahkan institusi Polri.
Menurutnya jika Polri berada di bawah kementerian, Polri tidak bisa menyelidiki kasus di kementerian bersangkutan dan ini sangat bertentangan dengan Undang-undang No 2/2002 tentang Polri.
"Usulan ini disinyalir melemahkan Polri terutama dalam proses penyelidikan kasus tertentu," katanya.
Romadhon mengatakan kedudukan Polri dalam format kelembagaan sebenarnya sama dengan Kejaksaan Agung mengingat Polri di bawah Presiden langsung.
Baca juga: Komentari Pernyataan Gubernur Lemhannas, Polisi Tegaskan Institusinya di Bawah Presiden
Ia juga meminta agar Polri tidak ditarik dalam urusan politik karena mempunyai tugas yang sangat penting dalam negara ini.
"Tugas Polri ini bersentuhan langsung dengan masyarakat, jadi tidak elok kalau Polri ditarik dalam urusan politik," tutur Romadhon.
Romadhon berujar, yang dibutuhkan Polri saat ini bukan kementerian khusus, melainkan terkait pembenahan tugasnya terutama dalam pelayanan publik.
Menurut Romadhon Polri harus berdiri sendiri sebagai suatu lembaga dan tidak perlu dileburkan dengan lembaga lain. Mengingat Polri juga sebagai alat negara.
Baca juga: Pakar Hukum Menilai Wacana Polri di Bawah Kementerian Perlu Dipertimbangkan Efektifitasnya
"Tidak perlu institusi kepolisian dileburkan dengan lembaga lain. Pembentukan kementerian khusus yang menaungi Polri tidak memiliki urgensi yang jelas," ucap Romadhon.