News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Selain Anies, Ini Daftar Sejumlah Gubernur yang Habis Masa Jabatannya Tahun 2022 Ini

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Masa jabatan tujuh gubernur akan habis pada tahun 2022 ini.

Satu dari 7 gubernur adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan kekosongan jabatan para gubernur itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.

Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.

"(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," kata Benni saat dihubungi, Senin (3/1/2022). 

Baca juga: Nama Mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany Dinilai Patut Diperhitungkan di Pilkada DKI 2024

Adapun secara total, ada 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada tahun ini.

Selain tujuh gubernur, juga ada 76 bupati dan 18 wali kota.

Berikut ini daftar tujuh gubernur yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022:

1. Aceh: Nova Iriansyah

2. Kepulauan Bangka Belitung: Erzaldi Rosman Djohan

3. DKI Jakarta: Anies Baswedan

4. Banten: Wahidin Halim

5. Gorontalo: Rusli Habibie

6. Sulawesi Barat: Muhammad Ali Baal Masdar

7. Papua Barat: Dominggus Mandacan

Sementara pada 2023 mendatang, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah juga akan  berakhir masa jabatannya.

Untuk kepala daerah yang masa jabatnnya habis pada 2022-2023 maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menunjuk penjabat (Pj) gubernur pada 2022 dan 2023.

Aturan mengenai masa jabatan dan Pj diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 point 9 yang berbunyi:

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Sementara poin 11 berbunyi:

Untuk mengisi Bupati/Wali Kota, kekosongan diangkat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pilkada Serentak 2024

Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu telah menyepakati pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar serentak pada 27 November 2024.

Sebelum 2024, terdapat 170 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir.

Seluruh kepala daerah tersebut terpilih pada Pilkada serentak 2018 yang digelar di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.

Sedangkan, satu daerah sudah menggelar pilkada pada 2020, yakni Makassar.

Berakhirnya masa jabatan kepala daerah akan berdampak pada jumlah penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan kepemimpinan hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Pj memiliki kewenangan yang penuh dan sama seperti kepala daerah. Sedangkan, Pjs memiliki kewenangan yang terbatas.

Ada pula dua jabatan yang dapat digunakan untuk mengganti kepala daerah yakni pelaksana harian (Plh) dan pelaksana tugas (Plt).

Berikut daftar kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2023:

Gubernur:
1. Sumatera Utara
2. Riau
3. Sumatera Selatan
4. Lampung
6. Jawa Barat
7. Jawa Tengah
8. Jawa Timur
9.Bali
10. Nusa Tenggara Barat
11. Nusa Tenggara Timur
12. Kalimantan Barat
13. Kalimantan Timur
14. Sulawesi Selatan
15. Sulawesi Tenggara
16. Maluku
17. Papua
18. Maluku Utara

Wali Kota: 

1. Serang
2. Tangerang
3. Bengkulu
4. Gorontalo
5. Jambi
6. Bekasi
7. Cirebon
8. Sukabumi
9. Bandung
10. Banjar
11. Bogor
12. Tegal
13. Malang
14. Mojokerto
15. Probolinggo
16. Kediri
17. Madiun
18. Pontianak
19. Palangkaraya
20. Tarakan
21. Pangkal Pinang
22. Tanjung Pinang
23. Tual
24. Subulussalam
25. Bima
26. Palopo
27. Parepare
28. Bau-bau
29. Kotamobagu
30. Sawahlunto
31. Padang Panjang
32. Pariaman
33. Padang
34. Lubuklinggau
35. Pagar Alam
36. Prabumulih
37. Palembang
38. Padang Sidempuan

Bupati:

1. Aceh Selatan
2. Pidie Jaya
3. Padang Lawas Utara
4. Batu Bara
5. Padang Lawas
6. Langkat
7. Deli Serdang
8. Tapanuli Utara
9. Dairi
10. Indragiri Hilir
11. Merangin
12. Kerinci
13. Muara Enim
14. Empat Lawang
15.Banyuasin
16. Lahat
17. Ogan Komering Ilir
18.Tanggamus
19. Lampung Utara
20. Bangka
21.Belitung
22.Purwakarta
23. Bandung Barat
24. Sumedang
25. Kuningan
26. Majalengka
27. Subang
28. Bogor
29. Garut
30. Cirebon
31. Ciamis
32. Banyumas
33. Temanggung
34. Kudus
35. Karanganyar
36. Tegal
37. Magelang
38. Probolinggo
39. Sampang
40. Bangkalan
41. Bojonegoro
42. Nganjuk
43. Pamekasan
44. Tulungagung
45. Pasuruan
46. Magetan
47. Madiun
48. Lumajang
49. Bondowoso
50. Jombang
51. Tangerang
52. Lebak
53. Gianyar
54. Klungkung
55. Lombok Timur
56. Lombok Barat
57. Sikka
58. Sumba Tengah
59. Nagekeo
60. Rote Ndao
61. Manggarai Timur
62. Timor Tengah Selatan
63. Alor
64. Kupang
65. Ende
66. Sumba Barat Daya
67. Kayong Utara
68. Sanggau
69. Kubu Raya
70. Pontianak
71. Kapuas
72. Sukamara
73. Lamandau
74. Seruyan
75. Katingan
76. Pulang Pisau
77. Murung Raya
78. Barito Timur
79. Barito Utara
80. Gunung Mas
81. Barito Kuala
82. Tapin
83. Hulu Sungai Selatan
84. Tanah Laut
85. Tabalong
86. Panajam Pasut
87. Minahasa
88. Bolmong Utara
89. Sitaro
90. Minahasa Tenggara
91. Kepulauan Talaud
92. Morowali
93. Parigi Moutong
94. Donggala
95. Bone
96. Sinjai
97. Bantaeng
98. Enrekang
99. Sidereng Rappang
100. Jeneponto
101. Wajo
102. Luwu
103. Pinrang
104. Kolaka
105. Gorontalo Utara
106. Mamasa
107. Polewali Mandar
108. Maluku Tenggara
109. Membramo Tengah
110. Paniai
111. Puncak
112. Deiyai
113. Jayawijaya
114. Biak Numfor
115. Mimika

Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini