News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Asabri

Nasib 6 Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Ditentukan Palu Hakim Hari Ini

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal memvonis enam terdakwa perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri, pada hari ini, Selasa (4/1/2022).

Yang akan divonis pertama ialah Direktur Utama PT Asabri Maret 2016-Juli 2020, Letjen Purn Sonny Widjaja.

Ia dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sonny juga dibebankan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar yang bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan jika tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun.

Baca juga: Refleksi Akhir Tahun, Jaksa Agung Puji Erick Thohir Ungkap Kasus Asabri-Jiwasraya

Kedua, Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri.

Adam dituntut hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar yang jika tidak dibayar harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun.

Ketiga, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2012-Juni 2014, Bachtiar Effendi.

Dia dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bachtiar juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp453,783 juta yang bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan jika tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara selama 6 tahun.

Keempat, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Lukman Purnomosidi.

Lukman dituntut 13 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,341 triliun yang jika tidak dibayar harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara selama 6,5 tahun.

Kelima, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014-Agustus 2019, Hari Setianto.

Hari dituntut 14 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp873 juta yang bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan jika tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara selama 7 tahun.

Keenam, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.

Jimmy dituntut 15 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dia dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp314,8 miliar yang bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan jika tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara selama 7,5 tahun.

Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, Lukman Purnomosidi, Hari Setianto dituntut berdasarkan dakwaan pertama yaitu pasal 2 ayat (1) atau pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Jimmy Sutopo dituntut berdasarkan dakwaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan tindak pidana pencucian uang dari Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Masih ada dua terdakwa lain dalam perkara ini yaitu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, yang dituntut hukuman mati dan uang pengganti Rp12,434 triliun.

Sedangkan Dirut PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro, masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Seluruh perbuatan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi ini dinilai mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini