News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bahar Bin Smith

Polisi Menolak Ungkap Isi Konten Ceramah yang Membuat Bahar Bin Smith Jadi Tersangka

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menolak untuk membeberkan isi konten ceramah yang membuat Bahar Bin Smith terseret dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan hanya menyampaikan bahwa konten tersebut disebarkan oleh seseorang berinisial TR melalui YouTube.

TR kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Polri.

Namun Ramadhan enggan menjelaskan isi ceramah yang diduga mengandung penyebaran berita bohong yang dipersoalkan oleh pihak kepolisian.

"Isinya nanti temen-temen (wartawan) cari sendiri ya," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Proses Hukum Kasus yang Menjerat Habib Bahar Harus Dilakukan Secara Profesional

Ramadhan hanya menyatakan video tersebut masih belum diblokir dan tersebar di media sosial TR.

Namun dia tidak menjelaskan konten ceramah Bahar Bin Smith tersebut.

"Karena konten ini masih menjadi bagian penyidikan dan penyelidikan tentu masih dalam proses," jelasnya.

Lebih lanjut, Ramadhan menyerahkan pemblokiran video ceramah Bahar Bin Smith itu ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Kewenangan take down itu di Kementerian Kominfo ya. Itu Kementerian Kominfo juga akan berkoordinasi dengan kita. Karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan tentunya konten ini masih dibutuhkan oleh pihak Polri," tukasnya.

Sebagai informasi, Bahar bin Smith sebelumnya menghadiri pemanggilan Polda Jabar, Senin (3/1/2021).

Setelah dilakukan pemeriksaan, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman menyatakan penyidik mendapatkan dua alat bukti untuk menaikkan status Bahar bin Smith menjadi tersangka.

Sebaliknya, penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.

"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini (Senin) penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jabar pada Senin (3/1/2022).

Selain itu, Arief menyatakan pihaknya juga menetapkan TR, pengunggah video ceramah Bahar yang diduga mengandung unsur berita bohong sebagai tersangka. Saat ini, keduanya telah ditahan di Polda Jabar.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," tukas Arief.

Adapun keduanya dijerat dengan pasal 15 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia juga dijerat dengan pasal 55 KUHP, pasal 45 a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE Jo pasal 55 KUHP.

Alasan Penahanan Bahar Bin Smith

Kepolisian RI mengungkap alasan langsung menahan Bahar Bin Smith terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax usai diperiksa dan ditetapkan tersangka di Polda Jawa Barat pada Senin (3/1/2021) kemarin.

Diketahui selain Bahar, polisi juga menahan dan menetapkan tersangka penyebar video ceramah Bahar Bin Smith yang diduga mengandung unsur penyebaran berita bohong alias hoax berinisial TR.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan keduanya berdasarkan penilaian subjektif dan objektif dari penyidik Polda Jawa Barat.

"Untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap Saudara BS dan TR melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Berdasarkan alasan subjektif dan objektif," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/1/2021).

Ia menuturkan penyidik mengkhawatirkan Bahar Bin Smith menghilangkan barang bukti terkait statusnya sebagai tersangka penyebaran berita bohong. Sebaliknya, keduanya ditahan karena ancaman hukuman terhadap keduanya di atas dua tahun.

"Alasan subjektifnya adalah penyidik mengkhawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya adalah ancaman hukuman kepada kedua tersangka di atas dua tahun," jelasnya.

Hingga saat ini, Ramadhan menuturkan penyidik telah memeriksa total 52 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ia menyatakan penyidik juga telah menyita 12 barang bukti.

"Kami sampaikan tahapan penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi dan 19 orang saksi ahli. Jadi secara keseluruhan total 52 orang, serta penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti sebanyak 12 item," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini