Ia menganggap jika kafe tersebut merupakan sarang maksiat dan meminta agar ditutup sebulan penuh selama bulan Ramadhan pada saat itu.
Lalu dirinya juga sering dikenal melontarkan ceramah yang memprovokasi untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar dengan perilaku yang dianggap tindak kekerasan.
Hal itu dibuktikan lewat video ceramah yang viral di media sosial pada 28 November 2018.
Bahkan saat proses Pilpres 2019, ia menuding Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku kader PDIP sebagai pengkhianat bangsa, negara, dan rakyat.
Lalu selang sebulan setelah video ceramahnya viral, ia juga terjerat kasus penganiayaan pada akhir tahun 2018.
Habib Bahar pun dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung lalu mendapatkan asimilasi pada 15 Mei 2020.
Namun ia kembali lagi ditahan empat hari berselang setelah dianggap melanggar PSBB dengan mengumpulkan massa dan melakukan pidato yang bermuatan provokasi dan ujaran kebencian.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Daryono/Rizki Sandi Saputra)(Tribunnewswiki.com/Husna)(Tribun Style/Amir)