Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli Visum et Repertum (VeR) Rumah Sakit Polri Novia Theodor Sitorus, pada sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella.
Dalam sidang yang digelar dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, Novia mengatakan, jika dalam hasil visum yang dilakukan pihaknya, terdakwa Fikri Ramadhan mengalami beberapa luka di bagian tubuh.
Sebagai informasi, Novia merupakan salah satu tim dokter yang melakukan visum terhadap Fikri setelah kejadian penembakan yang menewaskan 6 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek.
Mulanya jaksa menanyakan terkait hasil visum yang dilakukan Novia dan tim kedokteran forensik saat terhadap tubuh terdakwa.
"Sesuai visum yang saudara lalukan apa yang saudara temukan pada diri terdakwa?," tanya jaksa kepada Novia dalam persidangan, Selasa (4/1/2022).
"Saat itu saya menemukan beberapa luka lecet dan luka lebam yang saat itu disimpulkan sebagai akibat dari benda tumpul," jawab Novia.
"Selain luka lecet dan memar tadi, itu ditemukan di mana?," tanya lagi jaksa.
"Luka lebam itu didaerah pipi, luka lecet di daerah leher sama tangan," jawab Novia.
Mendengar pernyataan dari Novia, lantas jaksa kembali menanyakan terkait kondisi fisik dari Fikri saat menjalani pemeriksaan.
Novia menjelaskan, saat itu kondisi Fikri dalam keadaan normal dan sedang sadar penuh.
Baca juga: Sidang Lanjutan Unlawful Killing Anggota Eks Laskar FPI, Jaksa Hadirkan 6 Ahli dari RS Polri
"Kemudian pada saat kondisi fisik terdakwa bagaimana pada saat itu? apakah kondisi fisiknya lemah? pemeriksan tensi dan lain-lain itu gimana?," tanya jaksa memastikan.
"Saat itu kesadarannya sadar penuh, tanda-tanda vital dalam keadaan normal," jelas Novia.
Tak hanya itu, Novia dalam sidang juga menyatakan kalau sebelum melakukan pemeriksaan visum, pihaknya terlebih dahulu mewawancarai terdakwa Fikri.