News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tahapan Mengurus Sertifikat Tanah di Kantor Kelurahan dan Kantor Pertanahan

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut adalah cara mengurus sertifikat tanah, biaya dan dokumen yang harus dipersiapkan.

TRIBUNNEWS.COM - Tanah merupakan salah satu aset yang harus dilindungi.

Untuk itu, semua tanah yang belum bersertifikat, perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat.

Untuk mengurus sertifikat tanah, ada dokumen dan biaya yang perlu disiapkan.

Pengurusan sertifikat tanahpun dilakukan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan.

Baca juga: Migrasi Sertifikat Tanah ke Elektronik Berpotensi Timbulkan Kebocoran Data

Baca juga: Kemenperin Targetkan Beri 1.250 Sertifikat Produk TKDN di 2022

Dokumen untuk Mengurus Sertifikat Tanah

1. Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)

2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

3. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

4. SPPT PBB

5. Surat pernyataan kepemilikan lahan

Biaya Pengurusan Sertifikat dari Tanah Girik

Biaya sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah.

Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.

Mengutip Kompas.com, semua biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini