Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Lemhanas Agus Widjojo mengusulkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menilai, jangan terlalu banyak percobaan yang dilakukan saat ini, dengan membentuk kementerian baru.
"Kalau kita fraksi Gerindra saya pikir yang ada sekarang sudah baik, kita jangan terlalu banyak eksperimen nanti kasihan rakyatnya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Apalagi, lanjut Habiburokhman, beberapa tahun belakangan ini masyarakat menyoroti banyaknya lembaga atau institusi negara, yang membuat proses birokrasi menjadi rumit.
Atas dasar itu, dia menilai apa yang sudah ada saat ini tetap dipertahankan, dengan meningkatkan pengawasan terhadap institusi Polri.
"Kritikannya di mana soal kinerja Polri saat ini? Masalahnya apa? kalau anda lihat survei kepuasan publik terhadap Polri sekarang malah makin tinggi. Kalau enggak salah 80 sekian persen dari tiga atau empat lembaga survei," ujarnya.
Baca juga: Usulan Polri di Bawah Kementerian Perlu Kajian Mendalam dan Komprehensif
"Jadi ya sudah saya pikir basis analisa seperti apa kita juga enggak pernah dapat dari Lemhanas, tiba-tiba diujungnya seperti itu. Kurang menarik lah itu idenya kali ini," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Lemhanas Agus Widjojo pernyataan akhir tahun 2021 mengusulkan agar Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional dibentuk.
Nantinya, kata Agus Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah kementerian tersebut.
"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," ungkapnya.