TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri, selengkapnya dalam artikel ini.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menetapkan dan menandatangani ketentuan terbaru bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri.
Tujuannya untuk menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan COVID-19 dan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI yang berlaku pada 1 Januari - 31 Desember 2022.
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri, Masa Karantina Jadi 7-10 Hari
Baca juga: Ketentuan PPKM 4 - 17 Januari 2022 di Jabodetabek: Aturan Mall hingga Bioskop
Aturan dan Ketentuan Terbaru
A. Menetapkan pintu masuk (entry point) ke wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia bagi Warga Negara lndonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri melalui:
1. Bandar Udara:
- Soekarno Hatta, Banten;
- Juanda, Jawa Timur; dan
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
2. Pelabuhan Laut:
- Batam, Kepulauan Riau;
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan