Syarat Mendapatkan Vaksin Booster Covid-19
Pada dosis ketiga ini nantinya akan terlebih dahulu diberikan kepada populasi berusia lebih dari 18 tahun.
Dikutip dari covid19.go.id, penerima vaksin booster Covid-19 ini harus berada di kabupaten/kota yang telah memenuhi cakupan vaksin dosis pertama, yaitu minimal 70% penduduk.
Tak hanya itu, para penerima vaksin booster Covid-19 ini juga harus berdomisili di kabupaten/kota yang telah menerima vaksin dosis kedua minimal 60% jumlah penduduk.
Untuk rekomendasi penyuntikannya, bahwa rentang antara penyuntikan dosis kedua dan ketiga minimal 6 bulan setelahnya.
Baca juga: Catatan DPR untuk Vaksin Booster, Mulai Pembiayaan hingga Jaminan Halal
Baca juga: Kemendikbudristek: Vaksinasi Covid-19 untuk Dosen Capai 80 Persen
Program vaksinasi booster dosis ketiga ini juga sesuai target WHO pada trimester pertama tahun 2022.
Program ini akan dimulai setelah dikeluarkannya rekomendasi resmi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (POM), termasuk jenis vaksin yang akan digunakan.
(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.tv/Isnaya Helmi)