Ia menjelaskan lima opsi yang ditawarkan BRIN setelah terintegrasinya Lembaga Eijkman.
Pertama, PNS periset akan dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti.
"Kedua, honorer periset usia di atas 40 tahun dan S3, mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021," ucapnya.
Sementara itu, yang ketiga adalah honorer periset usia di bawah 40 tahun dan S3 mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.
Keempat, honorer periset non S3 melanjutkan studi dengan skema by-research dan research assistantship (RA).
"Sebagian, ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong, bagi yang tidak tertarik lanjut studi," imbuh Laksana.
Kelima, honorer non periset akan diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBME ke RSCM sesuai permintaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.
Baca juga: Pimpinan DPR Minta BRIN Rangkul Kembali Peneliti Eijkman
Atas hal tersebut, menurut Laksana, ilmuwan di Eijkman bukan dalam arti diberhentikan. Namun, sebagian besar dialihkan atau disesuaikan dengan berbagai skema opsi yang diberikan.
"Agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah," tambah Laksana.
Profil Kepala BRIN
Lembaganya tengah menjadi sorotan, seperti apa profil Laksana Tri Handoko?
Laksana Tri Handoko menjabat sebagai Kepala BRIN sejak 28 April 2021 lalu.
Ia merupakan kepala BRIN pertama.
Laksana Handoko dilantik sebagai Kepala BRIN oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).