TRIBUNNEWS.COM - Tarif vaksinasi booster non-program pemerintah atau mandiri belum ditetapkan pemerintah.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengkonfirmasi bahwa proses penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak.
Seperti halnya Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ kata Nadia dikutip dari laman resmi Kemenkes, sehatnegeriku.kemenke.go.id, Rabu (5/1/2022).
Untuk itu masyarakat diminta tak terpengaruh pada isu tarif yang beredar di publik.
Tarif yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri.
Nadia meminta masyarakat untuk sabar menunggu konfirmasi resmi dari pemerintah.
Baca juga: Vaksinasi Booster Mulai 12 Januari 2022, Pemerintah Belum Tetapkan Tarif Vaksin Mandiri
Sementara itu untuk vaksinasi booster gratis tetap akan diberikan pemerintah dengan tentunya diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lansia, peserta PBI, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.
Ukuran pemberian dosis vaksin booster tersebut juga masih menunggu konfirmasi dari ITAGI dan studi riset booster dengan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.
Sebagian Ditanggung APBN
Mengutip Kompas.com, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pemerintah hanya akan menanggung biaya vaksinasi booster bagi warga lanjut usia dan penerima bantuan iuran (PBI).
Sementara bagi masyarakat mandiri dan non-lansia, pemerintah menganjurkan melakukan pembelian di perusahaan farmasi.
Baca juga: 7 Fakta Vaksin Booster di Indonesia: Sasaran, Mekanisme, hingga Jenis Vaksin
"Untuk vaksinasi booster tahun depan kita akan bagi dua skenario, untuk vaksinasi lansia dan PBI non-lansia, itu akan ditanggung negara."
"Sedangkan untuk yang mandiri dan non-lansia itu akan kita buka agar perusahan-perusahaan farmasi bisa mengimpor vaksinnya dan langsung menjual ke masyarakat," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (14/12/2021).