TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan Internasional.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang.
Surat Edaran (SE) ini berlaku mulai 7 Januari 2022.
Sementara itu, dalam SE tersebut terdapat beberapa negara yang dilarang masuk Indonesia.
Baca juga: Berlaku Mulai Besok, Ini Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia: Inggris hingga Perancis
Baca juga: Aturan dan Ketentuan Terbaru Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai 7 Januari 2022
Daftar Negara yang Dilarang Masuk ke Indonesia
Menurut SE Nomor 01 Tahun 2022, berikut daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia:
1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Norwegia
4. Perancis
5. Angola
6. Zambia
7. Zimbabwe