News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Asabri

Dua Terdakwa Asabri Divonis 10 dan 13 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Hingga Rp 1 Triliun

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri masing-masing 10 tahun dan 13 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Jimmy terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagaimana dakwaan kedua," kata hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis 2 Eks Dirut Asabri 20 Tahun Penjara

Adapun pembayaran uang pengganti karena menimbang pelelangan barang bukti yang telah disita.

Bila uang hasil lelang kurang dari kewajiban pembayaran uang pengganti ke negara, maka hakim harta terpidana disita dan dilelang. Jika terpidana tak punya harta yang cukup, maka diganti pidana penjara 4 tahun.

"Jika terpidana tak punya harta, diganti pidana penjara selama 4 tahun," ujar Hakim.

Vonis Lebih Ringan

Diketahui vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Jaksa dalam tuntutannya menuntut Lukman dengan hukuman 13 tahun pidana penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp1,341 triliun subsider 6,5 tahun penjara.

Sementara Jimmy dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan bui, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp314,866 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini