Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebenarnya sudah mau disahkan menjadi RUU inisiatif DPR akhir tahun 2021 lalu.
Namun, urung dilakukan karena masih ada ganjalan di antara beberapa fraksi.
Hal itu diungkapkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly merespons arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar RUU TPKS segera disahkan.
"Memang kemarin akhir tahun (2021) lalu ini sudah mau diselesaikan tapi karena masih ada sedikit ganjalan di antara fraksi. Kita harapkan di masa sidang yang akan datang DPR sudah dapat mengesahkan ini sebagai RUU usul inisiatif DPR dan nanti dikirim kepada presiden," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Menkumham: Pemerintah Siap Bahas RUU TPKS Bersama DPR
Yasonna mengakui dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas terkait RUU TPKS ini, jauh sebelum adanya arahan presiden tersebut.
Komunikasi itu dilakukan Yasonna sesuai permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melobi agar RUU TPKS ini segera disahkan.
"Saya sudah berkomunikasi dengan Ketua Baleg jauh sebelum ini dan kami diminta oleh bapak presiden untuk terus mengadakan lobi dengan DPR terkait hal ini," ujar Yasonna.
Untuk diketahui, saat ini RUU TPKS masih menunggu agar dapat dibawa di pembicaraan Tingkat II atau Rapat Paripurna DPR RI.
Yasonna berharap agar pimpinan DPR segera mengesahkan RUU TPKS ini sebagai RUU inisiatif DPR.
"Kita dorong teman-teman di DPR, saya dapat informasi DPR juga sudah siap nanti di sidang yang akan datang akan mengesahkan ini (RUU TPKS) sebagai usul inisiatif DPR," pungkas Yasonna.