News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cuitan Ferdinand Hutahaean

Ferdinand Hutahaean Mengaku Telah Mualaf Sejak Tahun 2017: Orang Tidak Pernah Tabayyun

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdinand Hutahaean.

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan pihaknya juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Surat tersebut juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung RI.

"Hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menerbutkan SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," tukasnya.

Adapun penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.

Adapun pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3. Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.

Atas perbuatannya itu, pelapor mensangkakan Ferdinand Hutahaean atas dugaan pelanggaran pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini