"Kalau kasus korupsinya Ahok ini sudah di sini. Paling gampang. Kenapa paling gampang?"
Baca juga: Survei SMRC: Elektabilitas Prabowo Dipepet Ganjar, Nama Ahok Masuk Bursa Capres 2024
Baca juga: Detik-detik Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditangkap KPK Hingga Digiring ke Mobil Tahanan
"Karena dari teman-teman di KPK tuh tinggal mengeluarkan dari freezer, kemudian ditaruh microwave 5-10 menit sudah bisa disantap. Jadi sudah siap saji," urainya.
Ia pun berharap KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri bisa melanjutkan dan mengusut dugaan kasus korupsi yang diduga melibatkan Ahok.
Dituding Terima Uang RS Sumber Waras
Pada 2019 silam, Marwan Batubara pernah menuding Ahok menerima uang korupsi RS Sumber Waras dan reklamasi teluk Jakarta.
Tak hanya itu, ia juga menuduh KPK melindungi Ahok terkait dua kasus tersebut lantaran keputusan persidangan menyatakan mantan Gubernur DKI Jakarta ini tidak bersalah.
Dilansir TribunBogor, tudingan ini dilayangkan Marwan setelah Ahok resmi menjadi Komisaris Utama PT Pertamina pada November 2019.
"Kalau bicara soal hukum dan keadilan, kalau yang mengadili itu seperti KPK adalah lembaga yang melindungi Ahok alasan keputusan pengadilan itu bisa saja dibuat, " kata Marwan Batubara, dikutip dari Kabar Petang tvOne.
"Alasan menyatakan tidak bersalah itu sangat bermasalah, bagaimana keputusan lembaga tinggi seperti KPK menyatakan Ahok tidak punya niat jahat melakukan itu semua, sementara dalam laporan BPK nyata ada kerugian negara dan pelanggaran aturan," imbuhnya.
Tudingan Marwan itupun dibantah Ali Ngabalin.
Ngabalin menilai tudingan Marwan itu didasari rasa kebenciannya pada Ahok.
Baca juga: Ditahan KPK, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tertunduk Lesu
Baca juga: KPK Bakal Telusuri Aliran Uang Suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Mengalir ke Mana Saja
"Kalau cara ini yang Anda pakai untuk menjelaskan pada rakyat Indonesia, orang sekapasitas Pak Marwan, Anda ini benar penuh kebencian," ujar Ngabalin.
Saat diminta menjelaskan tuduhannya, Marwan mengatakan Ahok sudah terbukti di pengadilan menerima uang suap dari kasus reklamasi.
Tak hanya itu, kata Marwan, dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ahok terbukti melakukan korupsi senilai Rp191 miliar terkait RS Sumber Waras.
Diketahui, dilaporkannya Ahok ke KPK pada Kamis (6/1/2022) kemarin ini juga berdasarkan bukti-bukti yang dibukukan Marwan Batubara.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunBogor/Sanjaya Ardhi, Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya/Irfan Kamil)