News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 dalam Kegiatan Seni, Budaya, Olahraga, dan Sosial Masyarakat

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi olahraga lari - Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat.

Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri yang dikeluarkan pada Senin (3/1/2022) oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian ini bertujuan untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19.

Baca juga: Aturan PPKM Terbaru Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 dalam Kegiatan Makan Minum di Warteg dan Restoran

Lebih lengkapnya, berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat sesuai Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022:

Level 3

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara, kecuali untuk:

1. Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor), baik individu atau kelompok kecil:

- Maksimal empat orang;

- Tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat.

2. Kegiatan olahraga di ruang tertutup dan dilakukan secara berkelompok serta pertandingan olahraga ditutup sementara.

3. Fasilitas olahraga di ruang terbuka:

- Diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen.

4. Penggunaan masker:

- Harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini