TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan terbaru mengenai protokol kesehatan perjalanan luar negeri.
Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Adapun aturan yang dikeluarkan berlaku efektif mulai 7 Januari 2022.
Dalam SE dijelaskan adanya larangan masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara, yakni:
1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Norwegia
4. Perancis
5. Angola
6. Zambia
7. Zimbabwe
8. Malawi
9. Mozambique
10. Namibia
11. Eswatini
12. Lesotho
13. Inggris
14. Denmark
Baca juga: Cara Daftar Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 6 - 11 Tahun di Aplikasi JAKI
Sementara itu, ada aturan lain terkait prokes perjalanan luar negeri yang harus diterapkan baik untuk WNI maupun WNA yang akan masuk ke Indonesia.
Sertifikat Vaksin dan PCR
WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
Bagi WNI belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
Sementara, bagi WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) WNA berusia 12-17 tahun;
2) Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau
3) Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Kewajiban Karantina
Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 7 x 24 jam.
Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
WNI di luar kriteria tersebut wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
Adapun WNA, diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
(Tribunnews.com/Widya)