News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Daftar Pintu Masuk bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dilengkapi Ketentuan dan Lokasi Karantina

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bandara - Simak daftar pintu masuk bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dilengkapi ketentuan dan lokasi karantina.

TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar pintu masuk bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dilengkapi ketentuan dan lokasi karantina.

Informasi tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Terdapat sedikit perubahan terkait aturan karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang dituliskan dalam Surat Edaran ini.

Bagi WNI dari negara yang diwaspadai Omicron, durasi karantina kini diubah menjadi 10 hari dari yang sebelumnya 14 hari.

Baca juga: WNA dari 14 Negara Ini Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai Hari Ini, Berikut Daftarnya

Sementara itu, lama karantina 10 hari diubah menjadi 7 hari bagi WNI dari luar negeri selain negara yang diwaspadai Omicron.

Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Surat Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut informasi lengkapnya dalam Surat Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022:

A. Pintu masuk (entry point)

1. Bandar Udara:

- Soekarno Hatta, Banten;

- Juanda, Jawa Timur; dan

- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

2. Pelabuhan Laut:

- Batam, Kepulauan Riau;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini