News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Daftar Pintu Masuk bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dilengkapi Ketentuan dan Lokasi Karantina

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bandara - Simak daftar pintu masuk bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dilengkapi ketentuan dan lokasi karantina.

- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan

- Nunukan, Kalimantan Utara.

3. Pos Lintas Batas Negara:

- Aruk, Kalimantan Barat;

- Entikong, Kalimantan Barat; dan

- Motaain, Nusa Tenggara Timur.

B. Ketentuan karantina

1. Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;

- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan

- Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

2. Karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria.

c. Pelaksanaan karantina mengikuti Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

D. Pelaku Perjalanan Luar Negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Ilustrasi Bandara - Simak daftar pintu masuk bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dilengkapi ketentuan dan lokasi karantina. (Kompas)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini