TRIBUNNEWS.COM - Vaksinasi booster Covid-19 akan diberikan mulai 12 Januari 2022.
Sejumlah syarat dan kriteria harus dipenuhi masyarakat yang ingin mendapat vaksin booster.
Adapun jenis vaksin booster masih belum ditentukan, baik jenis vaksin yang sama maupun berbeda.
Mengutip setkab.go.id, jenis vaksin tersebut sedang menunggu keputusan dari ITAGI dan BPOM yang rencana akan dirilis pada 10 Januari 2022.
Baca juga: Kakek 85 Tahun di India Sudah 12 Kali Disuntik Vaksin Covid-19, Ngaku Nyeri Punggung Sembuh
Baca juga: Binda Gorontalo Genjot Vaksinasi Covid-19 untuk Anak 6-11 Tahun dan Lansia
Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster
Berikut adalah syarat dan kriteria penerima vaksin booster yang dirangkum dari pernyataan Menkes:
1. Masyarakat Indonesia yang berumur di atas 18 tahun;
2. Sudah divaksin dosis kedua minimal 6 bulan;
3. Tinggal di kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria 70% vaksin dosis pertama dan 60% vaksin dosis kedua.
Menkes menambahkan, saat ini ada 244 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria tersebut.
Ada 21 juta sasaran di bulan Januari 2022 yang sudah masuk ke kategori.
Baca juga: CARA Perbarui Data dan Unduh Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Melalui WhatsApp, Hubungi 081110500567
Disiplin adalah Kunci Pengendalian Omicron
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan disiplin adalah kunci dalam pengendalian varian Omicron.
Berbagai negara yang mengalami lonjakan kasus Omicron disebabkan karena masalah disiplin terutama dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Disiplin pemakaian masker, disiplin tadi masalah vaksin, disiplin tadi cuci tangan dan seterusnya. Jadi kata kunci adalah disiplin," ujarnya, dikutip dari setkab.go.id.