TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI sangat berkomitmen untuk memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk menjadi Undang-Undang (UU).
Hal itu ditegaskan Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco usai mengunjungi korban kasus kekerasan seksual anak di bawah umur yang terjadi di Setiabudi Jakarta Selatan, Mimggu (9/1/2022).
Saat itu Ketua Harian DPP Gerindra itu langsung menemui ibu korban.
Dalam pertemuan dengan ibu korban itu, Dasco menceritakan, anak malang itu hanya tinggal dengan ibunya, Nurjanah.
Sementara pelaku adalah keluarga dekat dari korban.
"Orang tua korban yang hanya tinggal dengan anaknya tadi telah menceritakan masalah kekerasan seksual yang dilakukan oleh keluarga dekat atau paman ipar daripada anak tersebut yang masih berumur 9 tahun," katanya, Minggu (9/1/2022).
“Dan ini ternyata kejadian bukan baru sekali ini yang kedua kali. Dan selain diimingi-imingi dengan uang juga dengan ancaman sehingga menyebabkan korban kemudian tidak berdaya,” tegas Dasco.
Untuk mencegah kasus sama terjadi berulang dan berulang, katanya, DPR RI sangat berkomitmen untuk memperjuangkan RUU TPKS untuk menjadi Undang-undang.
"Jadi kalau ada yang bilang bahwa DPR memperlambat segala macam itu tidak betul."
"Bahwa usulan atau inisiatif undang-undang itu justru berasal dari DPR RI dan ini kita akan bikin, kita akan buat Undang-undang itu dengan bagus," ucapnya.
"Sehingga kemarin itu saya pikir bukan kita tidak mau cepat, tapi kita tidak mau buru-buru supaya menjadi undang-undang yang bagus karena kita tidak mau kejadian seperti ini berulang, berulang dan berulang lagi terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada khususnya," lanjut Dasco.
Terkait ada kesan DPR memperlambat pengesahan RUU TPKS, Dasco menjelaskan, RUU tersebut segera dibawa dan dibahas di Rapat Paripurna.
"Saya pikir dengan dibawa ke paripurna ke rapat paripurna tentu itu akan membuat rancangan undang-undang tersebut disepakati oleh semua fraksi, karena nanti kalau sudah diparipurna kan, itu akan membuka jalan pembahasannya dan tentunya pembahasan itu akan melibatkan semua fraksi yang ada di DPR RI," ujarnya.
Dasco juga belum bisa memastikan pembahasan RUU TPKS akan dilakukan Badan Legislasi (Baleg) atau melalui Panitia Khusus (Pansus).
Dasco mengatakan, pembahasan akan diserahkan dalam rapat badan musyawarah yang nantinya akan menentukan urgensi pembahasan ada di mana.
"Pada pembukaan masa sidang, kita akan segera melakukan Rapim Bamus dan kemudian Paripurna," tegas Dasco.
Respons Puan Memastikan Akan Segera Mengesahkan RUU TPKS
Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik respons positif Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendorong percepatan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ia menegaskan komitmen DPR bersama-sama pemerintah untuk cepat mengesahkan RUU TPKS yang banyak diharapkan masyarakat itu.
“Kami mengapresiasi Presiden Jokowi yang menegaskan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya perempuan, sudah mendesak untuk segera ditangani dengan hadirnya RUU TPKS yang merupakan inisiatif DPR,” kata Puan dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).
Puan memastikan pihaknya akan segera mengesahkan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR.
Puan sendiri sudah berkali-kali menyatakan DPR siap bekerja cepat agar RUU TPKS bisa disahkan.
“Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah merampungkan pembahasan RUU TPKS. Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR akan dilakukan dalam rapat paripurna setelah reses untuk kemudian kami kirimkan ke Pemerintah sehingga dapat ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat II,” tuturnya.
Puan pun menyambut langkah Presiden Jokowi yang telah meminta Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU TPKS yang disiapkan oleh DPR.
Ia berharap setiap mekanisme yang berjalan dapat berjalan dengan lancar.
“Respons positif Bapak Presiden ini kami harap agar ditindaklanjuti dengan dikirimkannya Surpres setelah nantinya RUU TPKS sah sebagai inisiatif DPR,” ucap Puan.
DPR RI memastikan siap bekerja optimal dalam pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah kedepan.
Puan meminta pihak Pemerintah memiliki komitmen yang sama dalam pelaksanaan pembahasan mengingat RUU TPKS sudah sangat dibutuhkan karena kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat memprihatinkan.
“Kami berharap adanya pembahasan yang progresif dari perwakilan Pemerintah bersama DPR, agar pengesahan RUU TPKS bisa kita kebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tutur mantan Menko PMK tersebut.
Puan mengingatkan kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat darurat.
Ia pun berharap dukungan dari semua elemen bangsa terhadap RUU TPKS agar korban-korban kekerasan seksual dapat lebih mendapatkan jaminan perlindungan sosial dan hukum.
“Hadirnya undang-undang yang berfokus pada korban kekerasan seksual mutlak dibutuhkan. Dengan adanya UU TPKS nanti, kita harapkan kasus-kasus kekerasan seksual tak terjadi lagi dan negara bisa memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap warganya lebih maksimal khususnya kaum perempuan dan anak ,” ucap Puan.