TRIBUNNEWS.COM - Setiap wajib pajak pribadi memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Laporan SPT tahunan dimulai sejak 1 Januari dan batas waktu terakhir tanggal 31 Maret di setiap tahunnya.
Pelaporan SPT Tahunan PPh kini dapat dilakukan dengan cara daring atau disebut sebagai SPT online melalui situs www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Jika ingin lapor SPT online, tetapi belum mempunyai akun DJP Online, atau sudah punya tapi lupa kata sandinya, wajib pajak hanya memerlukan EFIN.
Baca juga: 12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan
Aktivasi EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
1. Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan.
Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.
Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak di atas
2. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi KTP buat orang Indonesia.
Buat orang asing adalah paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
3. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT), menyampaikan alamat email aktif.
Baca juga: Platform Klikpajak Permudah Pelaporan SPT Tahunan
Lupa EFIN?
Tetapi jika sudah punya EFIN namun lupa nomornya, maka cara ini bisa dilakukan, yaitu menghubungi DJP melalui Kring Pajak di nomor 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan data diri seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Atau dapat melakukan secara daring melalui surat elektronik (surel).