News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Soal Vaksin Booster Gratis, Jokowi: Syarat Penerima Sudah Divaksin Dosis Kedua Lebih dari 6 Bulan

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengeluarkan pernyataan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Selasa (4/1/2022).

Sementara itu, pemerintah telah mengamankan 113 juta dosis stok vaksin booster.

Kriteria Penerima Vaksin Booster:

Mengutip dari covid19.go.id, berikut kriteria penerima vaksin booster:

1. Masyarakat berusia di atas 18 tahun

2. Telah mendapatkan vaksinasi doses kedua > 6 bulan

3. Program ini diprioritaskan pada Kabupaten/Kota dengan capaian vaksinasi > 70 persen dosis 1 dan 60 persen dosis 2

Masyarakat dapat mengecek statusnya melalui laman vaksin.kemenkes.go.id.

Jenis Vaksin Booster

Mengutip dari setkab.go.id, berikut jenis vaksin yang telah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM untuk digunakan sebagai vaksin booster:

1. Vaksin CoronaVac produksi PT Bio Farma

Vaksin CoronaVac untuk booster homolog dengan dosis sebanyak satu dosis.

Hasil uji imunogenisitas menunjukkan peningkatan titer antibodi netralisasi hingga 21-35 kali setelah 28 hari pemberian vaksin booster ini pada subjek dewasa.

2. Vaksin Pfizer

Vaksin Pfizer juga untuk booster homolog dengan dosis sebanyak satu dosis.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini