TRIBUNNEWS.COM - Herry Wirawan, guru pesantren yang merudapaksa 13 santriwati dituntut sejumlah hukuman, satu di antaranya, kebiri kimia.
Tunturan kebiri kimia pada Herry Wirawan ini juga dibarengi dengan identitas terdakwa disebarkan dan membayar denda Rp 500 juta.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Bersyukur Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati: Minimal Mengobati Rasa Sakit Hati
"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia."
"Kami juga meminta denda 500 juta rupiah subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," ucap Asep, dikutip dari Tribun Jabar.
Bahkan Herry Wirawan juga dituntut hukuman mati.
Lantas, seperti apa mekanisme hukuman kebiri kimia di Indonesia?
Baca juga: Atalia Praratya Ridwan Kamil Setuju Predator Seks Herry Wirawan Dihukum Mati dan Kebiri
Pemberian hukuman kebiri diatur dalam PP Nomor 70 Tahun 2020.
Advokat Taufiq Nugroho menjelaskan, hukuman kebiri bisa dijatuhkan pada pelaku kekerasan seksual apabila memenuhi kriteria.
Pertama, pelaku terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual pada anak di bawah umur 18 tahun.
Kemudian, pelaku ternyata sebelumnya pernah menjalani hukuman atas perkara kekerasan seksual anak juga.
Baca juga: 90 Santri Lulusan Pesantren Bina Insan Mulia Cirebon Diberangkatkan Belajar ke Azhar Mesir
Kebiri juga bisa dijerat pada pelaku yang melakukan kekerasan seksual lebih dari 1 anak.
"Korbannya anak dan syarat juga pernah dihukum dalam perkara yang sama, pernah melakukan kekerasan seksual atau korbannya melebih dari satu, " jelas Taufiq dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com yang tayang pada Senin (15/12/2021).
"Meskipun dia baru pertama kali melakukan ini (kejahatan seksual), tapi korbannya lebih dari satu. Bisa dikenakan dengan hukuman kebiri ini," tambah dia.
Taufiq menjelaskan hukuman kebiri di Indonesia bukan lah seperti memotong alat vital pelaku.
Namun, kebiri dilakukan dengan cara menyuntikkan zat kimia yang membuat pelaku kehilangan rasa nafsu dan hasrat seksualnya.
"Kebiri di Indonesia itu memberikan zat kimia ke dalam tubuh seseorang yang terbukti tindak pidana kekerasan seksual pada anak."
"Diberi zat kimia, hasratnya nafsunya seakan-akan sudah tidak ada," kata Managing Partner Taufiq Nugroho and Partners itu.
Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati: Komnas PA Senang, Komnas HAM Menolak
Selain itu, kebiri kimia ini dilakukan dalam jangka waktu maksimal 2 tahun saja sejak putusan ditetapkan.
Sehingga, menurut dia, jika dalam 2 tahun setelah itu tidak dilakukan kembali kebiri kimia, hasrat seksual pelaku bisa saja kembali.
"Tetap dimungkinkan untuk reproduksi lagi, dalam PP Nomor 70 tahun 2020, aturan pelaksanaan kebiri hanya diberikan maksimal 2 tahun."
"Sangat mungkin saat obat enggak disuntikkan lagi, itu kembali normal," tutur dia.
Baca juga: Sederet Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia bagi Herry Wirawan
Namun, kata Taufiq, kebiri kimia tetap memberikan efek negatif pada pelaku.
"Bisa jadi disfungsi ereksi, kemudian impoten. Tapi kondisi setiap orang itu berbeda."
"Menurut saya sangat mungkin ketika sudah tidak disuntikkan lagi, orang itu akan kembali lagi hasratnya," ucap dia.
Untuk itu, selain hukuman kebiri, Taufiq menilai pelaku kekerasan seksual anak perlu juga ditindak secara pidana.
Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kebiri Kimia, Denda, Identitas Disebar hingga Harta Dirampas
Dikatakannya, dalam UU Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak bisa dijerat hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Hukuman kebiri dan pidana penjara secara bersamaan bisa dijatuhkan pada pelaku.
Tata Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia
Berdasarkan PP Nomor 70 Tahun 2020, sebelum kebiri kimia dilakukan, ada tiga tahapan yang harus dilakukan pada pelaku.
Diantaranya, penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
Dalam tahapan penilaian klinis, pelaku akan melakukan wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan disik dan pemeriksaan penunjang.
Tahapan itu akan dilakukan oleh tim yang terdiri dari petugas yang berkompetensi di bidang medis dan psikiatri.
Setelah itu, dilakukan proses kesimpulan, dimana tahapan ini memuat hasil penilaian klinis untuk memastikan pelaku apakah layak dilakukan kebiri kimi atau tidak.
Ketika pelaku dinyatakan layak, maka pelaksanaan kebiri kimia dapat dilakukan.
Kebiri kimia dapat segera dilakukan setelah pelaku selesai menjalani pidana pokok.
Dilakukan Rehabilitasi
Usai kebiri kimia dilaksanakan, pelaku juga akan menjalani rehabilitasi.
Ada tiga jenis rehabilitasi yang diberikan, antara lain rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medis.
Pelaksanaan rehabilitasi dapat mulai dilakukan paling lambat 3 bulan usai kebiri kimia diberikan.
Pelaksanaan hukuman kebiri kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk
Jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan kebiri kimia.
Selain itu, jangka waktu rehabilitasi itu dapat diperpanjang maksimal 3 bulan setelah kebiri kimia.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)