News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Kombinasi Vaksin Booster Sesuai Pertimbangan BPOM dan ITAGI, Kemenkes Pastikan Ketersediaan Vaksin

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga saat menjalani observasi usai menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga pada vaksinasi booster COVID-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta, Rabu (12/1/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberikan vaksin booster mulai hari ini, Rabu (12/1/2022).

Vaksin booster menjadi program vaksinasi lanjutan setelah menerima dosis kedua.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyebutkan pemberian vaksin booster telah mempertimbangkan hasil riset dari para peneliti.

Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (11/1/2022) sore.

Kombinasi Vaksin Booster

Berikut ini kombinasi vaksin booster sesuai dengan pertimbangan para peneliti dalam dan luar negeri serta sudah dikonfirmasi oleh Badan POM dan ITAGI, dikutip dari laman Kemenkes.

1. Untuk vaksin primer Sinovac (vaksin dosis pertama dan kedua Sinovac) akan diberikan vaksin booster setengah dosis Pfizer atau AstraZeneca.

2. Untuk vaksin primer AstraZeneca (vaksin dosis pertama dan kedua AstraZeneca) akan diberikan vaksin booster setengah dosis Moderna.

Baca juga: 27 Ribu Lansia di Kabupaten Tangerang Tercatat Sebagai Penerima Vaksin Booster Covid-19 

Apa itu Vaksin Heterolog dan Homolog?

Gambar yang diambil pada tanggal 23 November 2020 ini menunjukkan botol bertuliskan "Vaccine Covid-19" di sebelah logo Chinese National Pharmaceutical Sinopharm. (JOEL SAGET / AFP)

“Ini adalah kombinasi awal vaksin booster yang akan kita berikan berdasarkan ketersediaan vaksin yang ada, dan juga hasil riset yang sudah disetujui oleh Badan POM dan ITAGI."

"Nantinya bisa berkembang tergantung kepada hasil riset baru yang masuk dan juga ketersediaan vaksin yang ada,” kata Menkes Budi.

Semua kombinasi di atas sudah mendapatkan persetujuan dari BPOM dan rekomendasi dari ITAGI.

Kombinasi vaksin booster juga sesuai dengan rekomendasi WHO, di mana pemberian vaksin booster dapat menggunakan vaksin yang sejenis (homolog) atau juga bisa vaksin yang berbeda (heterolog).

Heterolog yaitu vaksin booster yang menggunakan jenis vaksin berbeda dengan dosis pertama dan dosis kedua.

Sedangkan, Homolog adalah vaksin booster yang menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksinasi dosis pertama dan kedua.

“Hal ini kembali diberikan keleluasaan kepada masing-masing negara untuk bisa menerapkan program vaksin booster yang sesuai dengan kondisi ketersediaan vaksin dan logistik sesuai dengan masing-masing negara pelaksana pemberian vaksin booster,” tambah Budi.

Beberapa penelitian di dalam dan luar negeri menunjukkan vaksin booster dengan jenis kombinasi yang berbeda (heterolog) menunjukkan peningkatan antibodi yang relatif sama dengan vaksin booster dengan jenis yang sama (homolog).

Lebih lanjut, hasil penelitian tersebut menunjukkan vaksin booster setengah dosis berpotensi meningkatkan level antibodi yang relatif sama dengan vaksin booster dosis penuh.

Vaksin booster setengah dosis tersebut memberikan dampak KIPI yang lebih ringan.

Baca juga: Momen Warga Antre Terima Vaksinasi Booster Covid-19 Di Puskesmas Kramat Jati

Di mana masyarakat bisa mendapatkan Vaksin Booster?

Sejumlah warga saat mengantre untuk menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga pada vaksinasi booster COVID-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta, Rabu (12/1/2022).(Tribunnews/JEPRIMA)

Vaksinasi booster ini akan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah seperti Puskesmas, rumah sakit pemerintah, atau rumah sakit milik pemerintah daerah.

“Dengan adanya vaksin booster gratis ini kami tetap mempertahankan mekanisme vaksin Gotong Royong yang selama ini berjalan dengan kondisi bahwa vaksin ini tetap diterima gratis di masyarakat yang disuntik dan jenis vaksinnya tidak sama dengan vaksin program pemerintah,” ucap Menkes.

Terkait ketersediaan vaksin, pemerintah sudah memiliki vaksin yang cukup baik yang berasal dari kontrak pengadaan vaksin tahun lalu, yang pengirimannya akan tiba pada awal tahun ini.

Ketersediaan vaksin tersebut merupakan tambahan yang cukup signifikan dari vaksin donasi dunia, baik melalui program kerjasama COVAX maupun program kerjasama bilateral.

Perlu diketahui, COVAX memberikan komitmen bantuan terhadap 20 persen dari populasi Indonesia.

Namun, sudah dikonfirmasi akan ditingkatkan menjadi 30 persen dari populasi Indonesia.

Jumlah tersebut diperkirakan setara vaksinasi untuk 27 juta orang.

Perkiraan di atas setara dengan 54 juta dosis vaksin gratis yang bisa diterima pemerintah total dari tahun lalu dan tahun ini.

Syarat Menerima Vaksin Booster

Pemberian vaksin booster gratis diperuntukkan bagi yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.

Adapun kelompok prioritas penerima vaksin booster yaitu orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.

Bagi masyarakat yang termasuk kategori tersebut dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.

Berikut ini caranya, dikutip dari laman Kemenkes.

Baca juga: Warga DKI yang Ingin Suntik Vaksin Booster Bisa Datang Langsung ke Puskesmas Kecamatan di Wilayahnya

Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster Gratis di PeduliLindungi

1. Buka aplikasi PeduliLindungi;

2. Masuk dengan akun yang terdaftar dengan menggunakan NIK dan nama lengkap;

3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”;

4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di layar akun;

5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.

Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, calon penerima vaksin booster bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat.

Calon penerima vaksin booster wajib membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Setiap masyarakat yang sudah menerima vaksin tidak boleh menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Vaksin Booster

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini