Karena tersangka tidak bisa dihubungi dan kabur ke luar kota.
"Setelah kami selidiki, akhirnya kami berhasil memancing pelaku untuk bertemu di daerah Lapangan Brawijaya Kota Malang, Rabu (5/1/2022) lalu. Setelah bertemu, kami langsung menangkap dan dari tangan tersangka, kami amankan beberapa barang bukti," ungkapnya.
Baca juga: Penipuan Bermodus Jual Beli Mobil Bekas, Warga asal Medan Kehilangan Uang Rp 102 Juta
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas mengamankan sebanyak 5.000 lembar uang mainan pecahan Rp 100 ribu, satu buah kardus dan beberapa kartu ATM yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
Berdasarkan hasil pengembangan, seluruh uang milik korban telah digunakan tersangka untuk membayar utang dan terdapat indikasi tersangka juga melakukan transaksi narkoba.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun.
"Saat ini, masih terus kami kembangkan kasusnya. Bagi masyarakat yang mengenal tersangka dan menjadi korban atau kerabatnya menjadi korban, silakan laporan ke Satreskrim Polresta Malang Kota. Kami akan menindak dan memeriksa, apabila terbukti nanti akan kami proses bersamaan dengan kasus tersangka," bebernya.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya dengan modus penggandaan uang.
Selain itu tawaran investasi yang memiliki laba yang besar juga perlu untuk didalami dan dipertimbangkan.
"Masyarakat harus percaya diri untuk bisa bekerja dan sukses dengan kerja keras dan doanya. Oleh karena itu, kami mengimbau agar tidak percaya dengan sesuatu yang instan, apalagi hingga saat ini tidak ada kemampuan atau ilmu yang bisa menggandakan uang secara instan," katanya.
Penulis: Kukuh Kurniawan
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tipu-tipu Pakai Kotak 'Sakti,' Dukun Palsu Pengganda Uang di Malang Dibekuk Polisi