News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Memeras

KPK Menilai Putusan Hakim yang Menolak Permohonan JC Robin Pattuju Sudah Sesuai dengan Fakta Hukum

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan terdakwa pengacara Maskur Husain menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (12/1/2021). Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara, sementara Maskur Husain divonis 9 tahun dan tidak ada denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap dalam penanganan sejumlah kasus korupsi.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menolak pengajuan Justice Collaborator (JC) terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju.

Dalam JC tersebut, Robin menyatakan akan mengungkap peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam keterlibatannya pada kasus suap pengurusan perkara di KPK.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, putusan hakim yang menolak permohonan JC dari Robin sejatinya sudah sesuai dengan fakta hukum.

"Majelis Hakim juga memutus bagaimana peran-peran para pihak sebagaimana yang dituangkan dalam permohonan JC Terdakwa SRP tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta hukumnya," kata Ali dalam keterangannya dikutip, Kamis (13/1/2022).

Dengan begitu maka kata Ali, selanjutnya tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan melakukan analisis atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Setelah putusan ini, Tim Jaksa tentu akan melakukan analisis atas hasil putusan tersebut guna penyiapan langkah-langkah berikutnya," ujarnya.

JC Robin Ditolak Hakim

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permohonan JC yang diajukan eks penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Dalam JC tersebut, Robin menyatakan bakal membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Namun hakim menilai apa yang ingin diungkap oleh Robin lewat JC tak ada relevansinya dengan perkara. Terlebih Robin dinilai jadi pelaku utama dalam kasus pengurusan perkara di KPK.

"Majelis hakim berpendapat apa yang diungkapkan terdakwa tidak ada relevansinya dengan perkara a quo dan terdakwa adalah pelaku utama sehingga majelis berpendapat permohonan terdakwa itu harus ditolak," kata hakim dalam sidang agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Robin dalam pleidoi atau nota pembelaannya mengatakan Arief kerap menangani kasus di KPK semenjak Lili menjabat pimpinan KPK.

"Yang saya tahu Arief Aceh itu ya pengacara. Pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili Pintauli menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, sebelumnya (sebelum Lili menjabat) setahu saya belum ada," tuturnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini