1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP dan fotokopi kartu keluarga.
2. Katakan kepada petugas Dukcapil tujuan kedatangan ingin ganti foto KTP.
3. Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa.
4. Ikuti instruksi petugas Dukacpil hingga selesai.
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran secara Online
Cara Ubah Data e-KTP
Mengutip indonesia.go.id, berikut adalah cara untuk mengurus perubahan data dalam e-KTP:
1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.
2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:
- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan;
- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan;
- Ijazah, jika ingin menambah gelar;
- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan;
- Akta kelahiran;
- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.