TRIBUNNEWS.COM - KTP Elektronik atau E-KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kini, para pemilik identitas boleh mengganti foto dengan membuat foto terbaru di Dinas Dukcapil terdekat.
Jika hanya ingin ganti foto KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT dan RW.
Proses pengambilan foto KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil.
Baca juga: Sudah Ada QR Code, Ini Cara Mengganti KK dan Akta Kelahiran Terbaru
Syarat Ganti Foto e-KTP
Mengutip indonesiabaik.id, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi saat akan mengganti foto KTP elektronik, yakni:
1. Foto KTP-el diperbolehkan untuk diganti jika pemilik identitas yang dulu tak berhijab, tetapi sekarang berhijab.
Sehingga ia ingin mengganti foto KTP-el dengan menggunakan foto yang sudah berhijab.
2. Foto diperbolehkan untuk diganti jika KTP-el sudah rusak, atau terkelupas, atau kondisi fotonya sudah buram.
3. Membawa KTP yang lama.
4. Foto copy KK (Kartu Keluarga) di Dinas Dukcapil.
5. Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW.
Cara Ganti Foto KTP-el
Mengutip Kompas.com, berikut adalah cara ganti foto KTP-el apabila sudah memenuhi syarat di atas: