News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Momen Komnas HAM Dicecar Komisi III DPR saat Rapat, Akibat Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mengkritik Komnas HAM saat rapat kerja di gelar di Gedung Parlemen, Kamis (13/1/2022).

Hal tersebut terkait sikap Komnas HAM yang menolak tuntutan hukuman mati Herry Wirawan, guru pesantren yang merudapaksa 13 santriwati.

Seperti diketahui, pernyataan penolakan hukum mati diucapkan oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.

Kritikan pada Komnas HAM pun datang dari anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.

Baca juga: Ekspresi Herry Wirawan Datar saat Tahu Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Tidak Ada Rasa Bersalah

Arteria menegur sikap Komnas HAM yang menolak hukuman mati pada Herry Wirawan.

Ia menilai pernyataan penolakan itu semestinya tidak disampaikan ketika kasus masih berproses di pengadilan.

"Pak Beka, saya ingin pak Beka lebih disiplin. Jangan bicara tuntutan pada saat proses pengadilan sedang berlangsung."

"Bicara tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati itu hak komnas HAM, tapi lakukan secara makruh. Tidak dalam perkara hukum yang sedang ditangani," ucap Arteria saat rapat yang disiarkan langsung di YouTube Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Baca juga: Dosen Hukum Pidana Ingatkan, Hukuman Herry Wirawan Jangan Dikalahkan oleh Keadilan Medsos

Menurut Arteria, alasan-alasan penolakan Komnas HAM juga kurang tepat.

Ia mengingatkan Komnas HAM bahwa aturan hukuman mati masih diakui dalam peraturan yang ada.

"Kalau bapak enggak setuju Herry Wirawan dihukum mati enggak apa-apa, tapi dalil-dalil pun enggak tepat.

"Kenapa enggak tepat, ada hukum negara yang mengatur hukuman mati. Jadi, bapak jangan berdasarkan pada HAM universal, kecuali bapak melawan hukum negara," tegas Arteria.

Baca juga: Jaksa Sampai Heran Lihat Ekspresi Herry Wirawan saat Dituntut Hukuman Mati, Tak Tunjukkan Rasa Salah

Arteria pun menyebut penolakan Komnas HAM pada tuntutan hukuman mati Herry Wirawan menyakiti keadilan publik.

"Udah predator anak bersetubuh di hadapan istrinya, bukan orang lain."

"Kalau di agama saya, unta aja malu bersetubuh dengan unta yang lain. Paham itu pak?."

"Jangan dikatakan ini hal yang sederhana. Pernyataan bapak menyerang rasa keadilan masyarakat," jelas Arteria.

Kritikan juga datang dari anggota Komisi III lainnya, Habiburokhman.

Politisi Partai Gerindra menilai penolakan Komnas HAM terkesan mengabaikan perasaan korban rudapaksa.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Baca juga: Respons Puan Soal Terdakwa Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati: Jadi Peringatan Bagi Semua Pelaku

Menurut dia, terdapat beberapa pelaku kejahatan tertentu yang layak dituntut hukuman mati, termasuk Herry Wirawan.

"Terkait kasus Herry Wirawan, saya melihat ya kerasnya pernyataan Komnas HAM terkait hukuman mati ini seolah-seolah mengabaikan korban."

"Jangan terlalu, seolah-olah terlalu membabi buta menentang hukuman mati."

"Saya kalau dalam posisi tertentu, menyetujui hukuman mati terutama orang-orang seperti Herry Wirawan ini."

"Bila perlu ditembak kepalanya," jelasnya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (13./1/2022).

Tanggapan Komnas HAM

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan DamanikĀ  dalam laporannya kepada Presiden Joko Widodo saat Peringatan Hari HAM Sedunia Ke-73 yang disiarkan di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI pada Jumat (10/12/2021). (Tangkapan Layar: Kanal Youtube Humas Komnas HAM RI)

Dalam forum rapat yang sama, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menanggapi sejumlah kritikan anggota DPR itu.

Ia mengatakan, pihaknya mengapresiasi tuntutan maksimal jaksa terhadap Herry Wirawan.

Namun, menurut Komnas HAM, hukuman maksimal bukan harus kepada hukuman mati.

Baca juga: Komnas HAM Menolak Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Ini Alasannya

Komnas HAM berpendapat hukuman mati pada Herry Wirawan bisa diabolisi

"Saya katakan Komnas sangat mengapreasi pertama kerja cepat kejaksaan dibandingkan kasus-kasus lain."

"Kedua, niat untuk menghukum maksimal, saya apreasiasi."

"Tetapi tentu sebaiknya tidak hukuman mati. Sikap Komnas HAM tetap kita menginginkan hukuman mati itu diabolisi," ujar Taufan, Kamis (13./1/2022), dikutip dari sumber yang sama.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca berita lain soal kasus Guru Santri Rudapaksa Santri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini