TRIBUNNEWS.COM - Vaksin booster sudah mulai diberikan kepada masyarakat sejak Rabu (12/1/2022) lalu.
Vaksin booster disediakan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Vaksin booster diberikan khusus bagi masyarakat yang telah berusia 18 tahun ke atas dengan prioritas lansia dan penderita imunokompromais.
Calon penerima vaksin booster juga harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau 2 kali suntik dan vaksinasi dilakukan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dua dosis.
Mengutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, vaksinasi booster dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah seperti puskesmas, rumah sakit pemerintah, dan rumah sakit milik pemerintah daerah.
Segera cek jadwal dan tiket vaksin booster mekalui aplikasi atau website resmi PeduliLindungi.
Baca juga: 3 Dosis Vaksin Sinovac Diklaim Beri Perlindungan Terhadap Omicron
Baca juga: Kementerian Kesehatan: Warga 18 Tahun ke Atas Dapat Vaksinasi Booster Mulai Februari
Cek Jadwal dan Tiket Vaksin Booster di Aplikasi PeduliLindungi:
1. Pertama buka Aplikasi PeduliLindungi
2. Masuk dengan akun yang terdaftar
3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”
Cek Jadwal dan Tiket Vaksin Booster di Website PeduliLindungi:
1. Kunjungi website pedulilindungi.id
2. Masukkan Nama Lengkap dan NIK
3. Kemudian klik "periksa".
4. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
5. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
6. Cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”
Mengutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, jika termasuk kempok prioritas, Anda akan mendapatkan tiket.
Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Jika termasuk kelompok prioritas, tapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, Anda bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Pastikan Anda tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster.
Hal ini berguna untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
Baca juga: Belum Dapat Tiket Vaksin Booster di PeduliLindungi? Lakukan Langkah Ini
Baca juga: Cara Daftar, Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster Gratis Melalui PeduliLindungi
Jenis vaksin ketiga yang diberikan, ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.
Vaksin booster diberikan sesuai dengan pertimbangan para peneliti dalam dan luar negeri serta sudah dikonfirmasi oleh Badan POM dan ITAGI.
Pemerintah akan memberikan vaksinasi booster dengan mempertimbangkan ketersediaan vaksin yang ada di tahun ini.
Vaksinasi booster kali ini juga sudah sesuai dengan rekomendasi WHO, yaitu pemberian vaksin booster dapat menggunakan vaksin yang sejenis atau homolog atau juga bisa vaksin yang berbeda atau heterolog.
Vaksin booster heterolog diartikan sebagai vaksinasi booster yang menggunakan jenis vaksin berbeda dengan dosis pertama dan dosis kedua.
Sementara homolog merupakan vaksinasi booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama seperti vaksinasi dosis pertama dan kedua.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, vaksin booster heterolog atau vaksin booster kombinasi memberikan efek peningkatan antibodi yang relatif sama dengan vaksin booster homolog atau vaksin booster dengan jenis yang sama.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Vaksinasi Booster