1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia di atas 18 tahun
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal (sekolah atau kuliah)
4, Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
6. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
7. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara Membuat Akun Kartu Prakerja
Bagi Anda yang sudah memiliki akun Kartu Prakerja, Anda bisa langsung bergabung saat pembukaan gelombang 23 yang akan datang.
Akan tetapi, bagi Anda yang belum memiliki akun Kartu Prakerja, berikut cara untuk membuat akun Kartu Prakerja dikutip dari prakerja.go.id:
1. Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar atau klik di sini
2. Masukkan alamat email, password, ulangi password lalu klik Daftar
3. Pendaftar akan menerima notifikasi melalui email;
4. Buka email dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan melalui email yang telah terdaftar.