News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Membuat Paspor secara Online dengan Aplikasi M-Paspor, Lebih Mudah dan Cepat

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M-Paspor di smartphone - Berikut cara membuat paspor secara online dengan aplikasi M-Paspor, lebih mudah dan cepat.

TRIBUNEWSCOM - Berikut cara membuat paspor secara online dengan aplikasi M-Paspor.

Saat ini masyarakat semakin dipermudah dalam pembuatan paspor yang dapat dilakukan secara online.

Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan inovasi terbaru aplikasi M-Paspor.

Melalui aplikasi M-Paspor, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.

Hal ini membuat masyarakat tidak perlu menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan hingga lama.

Ilustrasi paspor Indonesia. (indonesia.go.id)

Baca juga: Prosedur Penggantian Paspor Rusak dan Biaya yang Harus Dikeluarkan

Perlu diketahui, aplikasi M-Paspor baru dapat diunduh di Play Store dan diakses oleh pengguna Android.

Sedangkan, versi iOS masih dalam tahap persetujuan dari Appstore.

Sebagai informasi, pada 4-20 Januari 2022 dilakukan uji coba aplikasi M-Paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang.

Harapannya mulai 26 Januari 2022, setelah melewati proses uji coba dan penyempurnaan, M-Paspor akan resmi diluncurkan.

Cara membuat paspor secara online dengan aplikasi M-Paspor

Berikut cara membuat paspor secara online dengan aplikasi M-Paspor, dikutip dari indonesia.go.id:

1. Download dan install aplikasi M-Paspor di Playstore;

2. Daftar akun kemudian login;

3. Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan;

4. Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta;

5. Melakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace, atau Indomaret dengan batas waktu pembayaran maksimal dua jam setelah dokumen diunggah;

6. Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar;

7. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal;

8. Jangan lupa bawa persyaratan dokumen asli dan materai.

9. Untuk tahap terakhir yaitu penyerahan paspor, masyarakat dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumah masing-masing melalui jasa PT Pos Indonesia.

Fitur-fitur dalam M-Paspor

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan bahwa terdapat beberapa fitur dalam aplikasi M-Paspor.

Fitur-fitur ini mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka.

Fitur-fitur tersebut antara lain:

- Pembayaran PNBP di awal;

- Reschedule jadwal kedatangan;

- Cek status permohonan paspor;

- Validasi NIK Dukcapil;

- Integrasi dokumen perjalanan RI.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini