Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mendesak Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mendapatkan perlindungan usai melaporkan dua putra Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming dan Kaesang ke KPK.
PKS, kata Mardani, mengharapkan para whistle blower yang berani melaporkan adanya kasus korupsi mendapatkan perlindungan. Tak hanya itu, mereka juga harus mendapatkan benefit lainnya karena keberaniannya.
"Karena salah satu yang PKS harapkan di revisi UU (KPK) itu whistle blower itu mendapatkan bukan hanya perlindungan tapi juga quote and quote ada benefit ekonomi bagi mereka yang berani menjadi whistle blower," kata Mardani dalam diskusi daring 'KPK Akankah Mengusut Potensi Korupsi Anak Penguasa?' di akun YouTube Mardani Ali Sera seperti dilihat pada Sabtu (15/1/2022).
Mardani menyampaikan dirinya mengapresiasi siapa pun orang yang berani menjadi whistle blower terkait kasus korupsi. Karena itu, dia mengharapkan KPK proaktif terhadap laporan atau pengaduan yang telah disampaikan oleh masyarakat.
"Saya apresiasi, siapapun dari pihak manapun tidak hanya Ubedilah yang mau melaporkan kasus korupsi. Karena yang rusak korupsi itu bukan hanya pelaku korupsinya tapi masyarakat," jelas dia.
Ia menuturkan dirinya memprediksi akan banyak perlawanan terhadap Ubedilah Badrun usai pelaporan tersebut. Namun, dia mengharapkan seluruh pihak tetap berani melawan korupsi.
"Karena akan banyak lika likunya karena para koruptor tidak tidur dan diam. Ada fight back mereka menyerang balik dan lain-lainnya. Tapi ada sistim politik yang masih berantakan ini, para oligarki betul betul berkuasa untuk melakukan agenda yang sangat orientasinya jangka pendek dan beberapa orang. Karena itu kita semua harus berani menggaungkan perang melawan korupsi," tukas Mardani.
Ketua Jokowi Mania Sebut Laporan Keterlibatan Anak Presiden ke KPK Tak Berdasar
Ketua Jokowi Mania melaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1/2022).
Pelaporan yang dilakukan pria yang akrab disapa Noel karena Ubedilah dituding atas atas dugaan fitnah terhadap keluarga presiden yakni putra Joko Widodo, Gibran dan Kaesang.
Laporan tersebut diterima dengan nomor register LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 14 Januari 2022.
"Kami melaporkan Dosen UNJ Ubedilah Badrun di Pasal 317 KUHP. Ubedilah diduga telah membuat tudingan tak berdasar kepada keluarga presiden tanpa data dan fakta," kata Immanuel di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).
Noel yang juga Ketua Ikatan Aktivis '98 itu telah mempertimbangkan laporan yang dibuatnya.
Noel mengaku Ubedilah adalah rekan sesama aktivis dengan memberi kesempatan untuk membuktikan pelaporannya ke KPKatas dugaan keterlibatan dengan Perusahaan terkait kebakaran laham pada 2015.