News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respons Golkar Soal Usulan Sekber Dorong Prabowo-Jokowi Maju Pilpres 2024

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia.

Ketentuan soal pemilihan presiden-wakil presiden sendiri diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Selain itu, Pasal 169 huruf n UU Pemilu menyebut salah satu syarat capres dan cawapres adalah "belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."

Ada sejumlah pihak yang menafsirkan berbeda ketentuan tersebut.

Salah satunya, presiden yang sudah pernah menjabat dua periode tak bisa kembali mencalonkan diri meski untuk jabatan wapres.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini