News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Syarat Penerima Vaksin Booster Dilengkapi Cara Cek Tiket, Jadwal Vaksin, dan Tata Cara Vaksinasi

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga kesehatan di Puskesmas Panunggangan, Cibodas, Kota Tangerang, memberikan suntikan Vaksin Booster kepada warga lansia usia 60 tahun ke atas dan yang memiliki penyakit bawaan ( komorbid), Rabu (12/1/2022). Pelaksanaan Vaksinasi Booster di tahap awal yang digelar Pemkot Tangerang ini menyasar 6000 orang warga. WARTA KOTA/NUR ICHSAN. Inilah Syarat penerima Vaksin Booster dilengkapi cara cek tiket dan jadwal vaksin & tata cara vaksinasi.

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan vaksinasi booster telah diselenggarakan pemerintah sejak Rabu, 12 Januari 2022, lalu.

Sasaran vaksinasi booster yaitu masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) dan penderita imunokompromais.

Calon penerima vaksin harus menunjukkan NIK, membawa KTP/KK dan dapat juga mendaftar vaksinasi booster melalui aplikasi PeduliLindungi.

Vaksinasi Booster diatur dalam Surat Edaran Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bernomor HK.02.02/II/252/2022.

Sementara itu, bagi masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.

Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.

Baca juga: CARA Cek Tiket Vaksinasi Booster via PeduliLindungi, Lebih dari 1,4 Juta Warga Sudah Vaksin Booster

Baca juga: Kasus Omicron Melonjak Beberapa Minggu ke Depan, Vaksinasi Booster bagi Warga Jabodetabek Dipercepat

Tenaga kesehatan di Puskesmas Panunggangan, Cibodas, Kota Tangerang, memberikan suntikan Vaksin Booster kepada warga lansia usia 60 tahun ke atas dan yang memiliki penyakit bawaan ( komorbid), Rabu (12/1/2022). Pelaksanaan Vaksinasi Booster di tahap awal yang digelar Pemkot Tangerang ini menyasar 6000 orang warga. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Syarat Penerima Vaksin Booster

1. Vaksin booster diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas

2. Calon penerima vaksin booster harus sudah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan

3. Adapun kelompok prioritas penerima vaksin booster yaitu orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais

Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.

Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksin Booster Gratis

a. Melalui website PeduliLindungi

1. Masuk ke website pedulilindungi.id

2. Cek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan: nama lengkap dan NIK

b. Melalui aplikasi PeduliLindungi

1. Buka aplikasi PeduliLindungi

2. Masuk dengan akun yang terdaftar

3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”

4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun

5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”

Pemberian Vaksin dan Dosis

1. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, maka diberikan:

- Vaksin AstraZeneca dengan separuh dosis (0,25 ml), atau

- Vaksin Pfizer dengan separuh dosis (0,15 ml).

2. Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca:

- Vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau

- Vaksin Pfizer, separuh dosis(0,15 ml).

Tata Cara Pemberian Vaksin Booster

1. Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas.

2. Penyuntikan half dose (setengah dosis) dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.

Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.

3. Sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan skrining terlebih dahulu.

4. Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

- Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil untuk dosis 1 dan 2 adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.

-  Pemberian dosis ke-1 vaksinasi Covid-19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Adapun pelaksanaan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi, yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Lalu, vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Efek Vaksin Booster

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini