News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bansos PKH Tahap I Cair Januari 2022, Segera Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Status Penerima

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Berikut cara cek penerima bansos PKH tahap I Cair Januari 2022 melalui cekbansos.kemensos.go.id

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima bansos PKH tahap I Cair Januari 2022 melalui cekbansos.kemensos.go.id di dalam artikel ini.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program penerima bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Bansos PKH akan disalurkan setiap tiga bulan.

Sementara itu, pada bulan Januari 2022 penyaluran bansos PKH memasuki tahap I.

Kemudian, Bansos PKH akan disalurkan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Penerima bansos PKH dapat mengecek melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: CARA Cek Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Dilengkapi Besaran Bantuan dan Kriteria Penerima

Baca juga: Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 1 via cekbansos.kemensos.go.id, Ini Cara dan Ketentuannya

Jumlah Besaran Bantuan PKH

1. Ibu Hamil mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).

2. Anak usia dini mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).

3. Anak sekolah SD mendapat bantuan sejumlah Rp 225.000/3 bulan (Rp 900.000/tahun).

4. Anak sekolah SMP mendapat bantuan sejumlah Rp 375.000/3 bulan (Rp 1.500.000/tahun).

5. Anak sekolah SMA mendapat bantuan sejumlah Rp 500.000/3 bulan (Rp 2.000.000/tahun).

6. Lanjut usia 70+ mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).

7. Disabilitas berat mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).

Tahap Penyaluran PKH

Dikutip dari Instagram @kemensosri, berikut tahap penyaluran Bansos PKH:

Tahap I: Januari, Februari, Maret.

Tahap II: April, Mei, Juni.

Tahap III: Juli, Agustus, September.

Tahap IV: Oktober, November, Desember.

Cara Cek Penerima Bansos PKH:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

5. Klik tombol CARI DATA

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Dikutip dari akun Instagram @kemensosri, berikut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH:

1. Komponen Kesehatan

- Ibu Hamil

Maksimal 2 (dua) kali kehamilan.

- Anak Usia Dini

Usia 0-6 tahun, maksimal 2 (dua) anak.

2. Komponen Pendidikan

- SD/MI Sederajat

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- SMP/MTs Sederajat

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- SMA/MA Sederajat

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

- Lanjut Usia 70+

Maksimal 1 (Satu) orang dan berada dalam keluarga.

- Penyandang Disabilitas Berat

Maksimal 1 (satu) orang dan berada dalam keluarga penyadang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

1. Ibu Hamil

- Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal 4 (empat) kali selama kehamilan.

- Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan.

- Pemeriksaan kesehatan ibuu nifas 4 (empat) kali selama 42 hari setelah melahirkan.

2. Bayi Usia 0-11 Bulan

- Pemeriksaan kesehatan 3 (tiga) kali dalam 1 (Satu) bulan pertama.

- ASI Eksklusif 6 (enam) bulan pertama kelahiran.

- Imunisasi lengkap.

- Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan.

- Mendapatkan suplemen vit. A 1 (satu) kali pada usia 6-11 bulan.

- Pemantauan perkembangan minimal 2 (dua) kali dalam setahun.

3. Anak Usia Dini

Usia 1 s/d <5 tahun

- Imunisasi tambahan.

- Penimbangan berat badan tiap bulan.

- Pengukuran tinggi badan min. 2 kali setahun.

- Pemantauan perkembangan min. 2 kali setahun.

- Pemberian kapsul vit. A 2 kali setahun.

Usia 5 s/d <6 tahun

- Penimbangan berat badan min. 2 kali setahun.

- Pengukuran tinggi badan min. 2 kali setahun.

- Pemantauan perkembangan min. 2 kali setahun.

4. Anak SD, SMP dan SMA

Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD, SMP, SMA:

- Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan.

5. Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas

- Memastikan pemeriksaan kesehatan.

- Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia.

- Layanan Home Care (pengurus merawat, memandikan dan mengurusi KPM lanjut usia).

- Day Care (mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal; lari pagi, senam sehat dsb, bagi lanjut usia tersebut min. 1 tahun sekali.

6. Penyandang Disabilitas Berat

Pihak keluarga/pengurus melayani, merawat dan memastikan pemeriksaan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat min. 1 tahun sekali:

- Layanan Home Visit (tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyadang disabilitas berat).

- Layanan Home Care (pengurus memandikan, mengurusi dan merawat PKM KPH).

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini