News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Inmendagri Terbaru, Hanya yang Kategori Hijau pada PeduliLindungi yang Boleh Masuk Hotel dan Bioskop

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung diarahkan oleh petugas untuk melakukan scan QR Code menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk Pasar Baltos di Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/10/2021). Pasar Baltos adalah salah satu pasar yang diusulkan oleh Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) berdasarkan instruksi Kementerian Perdagangan untuk uji coba implementasi aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke pasar rakyat. Lewat penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, pemerintah ingin memastikan pasar rakyat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung dari penularan Covid-19 sehingga dapat menggerakkan ekonomi. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yakni Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dan Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua yang terbit pada hari Selasa, (18/1/ 2022). 

Baca juga: Saat Jokowi Ditawari Cilok di Pasar Sederhana hingga Banggakan Capaian Vaksinasi  

Baca juga: Klaster Covid-19 di Krukut, Total Ada 89 Kasus, Termasuk 1 Varian Omicron

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan terbitnya Inmendagri ini merupakan bentuk mitigasi yang dilakukan Pemerintah serta untuk meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan dini Pemerintah Daerah dalam menghadapi potensi peningkatan kasus masyarakat terhadap penularan Covid 19 terutama varian Omicron. 

“2 Inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada serta melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah, sehingga respon daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar dapat dilakukan lebih terukur”, kata Safrizal.

Terdapat sejumlah perubahan pada Inmendagri 03 Tahun 2022 dan Inmendagri 04 tahun 2022 ini antara lain : 
a. Perubahan level daerah pada Inmendagri 03 Tahun 2022: 
• Level 1 sebanyak 47 daerah, yang sebelumnya 29 daerah.
• Level 2 sebanyak 80 daerah, yang sebelumnya 95 daerah.
• Level 3 sebanyak 1 Daerah, yang sebelumnya 4 daerah.

b. Perubahan level daerah pada Inmendagri 04 Tahun 2022 tentang : 
• Level 1 sebanyak 238 daerah, yang sebelumnya 226 daerah.
• Level 2 sebanyak 138 daerah, yang sebelumnya 149 daerah.
• Level 3 sebanyak 10 daerah, yang sebelumnya 11 daerah.

Baca juga: Update Covid-19 di Lingkungan Sekolah: 39 Sekolah Ditutup, 67 Siswa dan Guru Tertular Corona

Baca juga: Pencabulan Bocah Autis di Bekasi: Pelakunya Duda, Korban Diberi Uang Rp 15 Ribu untuk Tutup Mulut

Perubahan level tersebut berdasarkan asesmen Testing, Tracing dan Treatment  (3T) yang terbatas serta cakupan vaskinasi baik dosis 1 maupun dosis 2 serta Aglomerasi wilayah juga menjadi pertimbangan dalam penentuan level asesmen daerah.

Substansi lain yang mengalami perubahan pada Inmendagri PPKM di Wilayah Jawa dan Bali menurutnya yakni hanya kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua levelnya.

Namun, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 

Sebelumnya, pada Inmendagri 01 Tahun 2022, level kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk, sedangkan untuk tempat wisata, fasilitas olah raga dan kebugaran hanya mewajibkan penggunaan PeduliLindungi.

Baca juga: Anies Digugat Pengusaha, Begini Reaksi Sang Wagub Ahmad Riza Patria

Adapun untuk Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 tentang Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua tidak mengalami perubahan pada substansi pengaturan kecuali perubahan yang terjadi pada level asesmen daerah dan masa pemberlakuannya.

Dari sisi pemberlakuan kebijakan, Safrizal mengatakan perubahan masa berlaku Inmendagri Jawa Bali berlaku 1 minggu mulai dari tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari 2022.

Adapun Inmendagri Luar Jawa dan Bali berlaku selama 2 Minggu dari yakni mulai tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 31 Januari 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini