News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

NEWS HIGHLIGHT: Sosok Kepala Otorita IKN Harus Punya Visi Pemindahan Ibu Kota, Siapa Orangnya?

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tidak akan ada pemilihan kepala daerah nantinya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita yang ditunjuk langsung oleh presiden. 

Hal itu berdasarkan draf RUU IKN yang diterima Tribun Selasa (18/1/2022). 

Dalam pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa IKN Nusantara dikecualikan dari satuan pemerintah daerah lain. IKN Nusantara hanya menyelenggarakan pemilihan umum tingkat nasional. 

Pasal 5
(3) Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di IKN Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional. 

Pasal 5
(4) Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah 
berkonsultasi dengan DPR. 

Sementara itu, pada pasal 10 Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita memegang jabatan selama 5 tahun sejak tanggal pelantikan. 

Kemudian Presiden selambat-lambatnya menunjuk Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN selambat-lambatnya dua bulan setelah UU IKN ini resmi diundangkan.

Pasal 10
(1) Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) 
tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan  lsesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. 

(2) Kepala Otorita IKN Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa 
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. 

(3) Untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU IKN 

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang.

Pengesahan tersebut dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini